Terjerat Narkoba, Oknum PNS KSB Dituntut 7 Tahun Bui, Denda Rp 800 Juta

Sebarkan:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Agus Widiyono SH MH (foto dok Kanal)

Sumbawa Besar, KA.

FH (38), oknum PNS dilingkup Pemkab Sumbawa Barat, dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Selain itu, oleh JPU terdakwa FH dijatuhi denda sebesar Rp 800 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa FH dinilai  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagai diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan sejumlah barang bukti 24 poket sabu dengan berat bersih 0,89 gram.
Pada sidang lanjutan  yang dipimpin hakim ketua Ricki Zulkarnaen SH MH dengan hakim anggota Faqihna Fiddin SH dan I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH didampingi Panitera Pengganti Ernawati, dan dihadiri tim kuasa hukum terdakwa Advocat Febrian Anindita SH dkk, JPU Agus Widiyono SH MH menyatakan sangat yakin perbuatan terdakwa dalam kasus tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu itu telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan sebagaimana  surat dakwaan.
“Memperhatikan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan, maka dakwaan kedua telah dapat dibuktikan,” ujar JPU  Agus Widiyono SH MH.
Peristiwa yang bakal menggiring terdakwa ke bui itu,  terjadi sekitar pukul 20.30 wita, Jumat (28/06/2019) lalu, di sebuah gang kecil disamping Kantor Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang KSB. Saat terdakwa lewat menggunakan sepeda motor, sejumlah anggota Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menyetop dan menangkap pelaku. Setelah digeledah petugas menemukan narkoba jenis sabu di dekat sepeda motornya, sehingga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menariknya, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Advocat Febrian Anindita SH dkk dalam Pledoi (Pembelaan) tidak sependapat dengan tuntutan JPU, terutama pembuktian pasal pidana yang didakwakan. Namun hal itu dibantah oleh JPU melalui replik yang disampaikan pada sidang Kamis (12/12).
Terdakwa bersama tim kuasa hukumnya maupun tim JPU tetap pada pendirian masing-masing, sehingga majelis hakim menunda sidang hingga Rabu mendatang dengan agenda pembacaan vonis.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini