Pemilik Kapal Bantah KLM ‘Rahmat Ilahi’ Berbendera Timor Leste

Sebarkan:
KLM ‘Rahmat Ilahi’ yang ditangkap petugas bea cukai belum lama ini.(foto dok BC)

Sumbawa Besar, KA.
Pemilik kapal KLM ‘Rahmat Ilahi’ Haja Banung membantah kapal barang berbobot 17 Gross Ton (GT)  miliknya yang ditangkap petugas bea cukai belum lama ini berbendera Negara Timor Leste.
“Tidak benar kapal saya berbendera Timor Leste,” ujarnya saat ditemui wartawan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa,  Rumah Manggis 7, Kamis (05/12/2019).
Diakui Haja Banung, memang kapal miliknya itu pernah mengangkut ikan ke Timor Leste, jika memasuki Negara lain maka ABK akan memasang bendera Timor Leste berdampingan dengan bendera  merah putih.
“Pas waktu angkut ikan ke Timor Leste memang kami pasang  bendera Negara itu disamping bendera kita, namun saat kapal itu ditangkap bea cukai tidak ada bendera Timor Leste. Kami juga kecewa saat itu kapal kami dicurigai membawa narkoba,” tandasnya.
Kendati demikian, Haja Banung, tidak mempersoalkan masalah tersebut. Hanya saja, para pemilik pakaian bekas yang dimuat kapalnya itu minta agar barangnya dikembalikan.
“Mereka (Pemilik pakaian bekas) datang ke saya minta agar barangnya dikembalikan. Pakaian yang disita petugas bea cukai itu milik sejumlah pedagang baik Pasar di Sumbawa Besar dan Alas,” tukasnya.
Karenanya, ia sangat berharap kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan dan bea cukai bisa mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami mohon ada solusi terbaik dari bapak bapak aparat,” pungkasnya.
Barang Bukti 500 karung pakaian bekas di titip di Rupbasan Sumbawa.(foto dok BC) 
Seperti diberitakan, sebuah kapal barang dari Timor Leste diamankan oleh petugas Bea Cukai Bali Nusra lantaran diduga mengangkut pakaian bekas selundupan Rabu (20/11) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita. Pihak Beacukai yang mendapat informasi tersebut, kemudian membuntuti kapal itu. Akhirnya, kapal tersebut kemudian dihentikan di perairan Pulau Keramat, Kecamatan Utan perairan teluk saleh pulau Sumbawa.
Saat diperiksa, kapal itu diketahui membawa 500  karung pakaian bekas. Dokumen pakaian bekas itu diduga tidak tercantum dalam manifest kapal. Sehingga diduga barang yang dibawah merupakan barang selundupan. Akhirnya, kapal beserta nakhodanya digiring ke Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini, kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, pihak beacukai telah menetapkan seorang tersangka. Yakni nakhoda kapal berinisial MT. Karena itu, pihak Beacukai mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa.
Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi SH , kepada awak media menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih meneliti berkas kasus tersebut.
“Berkas sudah kami terima dari penyidik Bea Cukai, saat ini berkas masih kami teliti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf a, undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara 1 sampai 10 tahun. Dengan denda sebesar Rp 50 juta sampai Rp 5 miliar. (KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini