OPD Diberi Pemahaman Soal Permendagri 99 Tahun 2018

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Terbitnya Permendagri nomor 99 tahun 2018 tentang  Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah pada dasarnya bertujuan memberikan pedoman kepada daerah dalam  dan penataan kelembagaan. Untuk itu, Pemda Sumbawa menggelar sosialisasi terkait Permendagri dimaksud, untuk memberikan wawasan dan pemahaman, khususnya kepada kepala OPD tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.
Hal itu diungkapkan Bupati Sumbawa melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda  Sumbawa - H. Muhammad Ikhsan saat membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 di Aula H. Madelau ADT lantai III kantor Bupati Sumbawa, Senin (9/12/2019).
Menurutnya, Permendagri  tersebut merupakan instrumen untuk melakukan penataan kelembagaan, selain untuk menginventarisasi permasalahan terkait kelembagaan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah.
Dijelaskan, lahirnya Permendagri itu untuk mewujudkan profil kelembagaan yang profesional, efektif, tepat ukuran dan tepat fungsi, berdasarkan prinsip-prinsip organisasi. Selain itu juga untuk menentukan indeks kematangan organisasi perangkat daerah, yang merupakan salah satu indikator penetapan besarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
‘’Kami harap melalui evaluasi ini, dapat diketahui dengan pasti efisiensi struktur perangkat daerah, dan tingkat kematangan perangkat daerah dalam melaksanakan proses yang menjadi tugas dan fungsinya,’’ tukasnya.
Sementara Kabag Organisasi Setda Sumbawa - Sulaiman dalam laporanya mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang materi substantif dalam kebijakan makro nasional penataan kelembagaan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 72 Tahun 2018. Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman tentang Permendagri Nomor 99 Tahun 2019, serta meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam penyelenggaraan tufoksinya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini