Eksekusi GLK KUD “Olat Ojong” Berlangsung ‘Mulus’ Tanpa Perlawanan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Eksekusi atas tanah, Gudang, Lantai jemur dan Kios Koperasi  (GLK) seluas 10.000 M2 ( 1 Hektare ) di lalan Raya Lintas Sumbawa Bima  KM.04 yang sebelumnya dikuasai oleh KUD “Olat Ojong” Sumbawa dan kini menjadi asset Puskud NTB,  Rabu (11/12/12019) berjalan aman lancer.
Dibawah pengawalan puluhan anggota Polres Sumbawa dan  Satpol PP, Tim Eksekutor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dibawah koordinator Panitera H Muhammad Rusdin SH, membacakan putusan Mahkamah Agung (RI) atas obyek sengketa yang dimenangkan oleh Puskud NTB. Selanjutnya para pihak menandatangani berita acara eksekusi yang dihadiri pemohon eksekusi pengurus Puskud NTB yang diketuai H A Bustaman dkk, serta kuasa hukum Termohon eksekusi Advocat Herry Saptoaji SH.
Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar H Muhammad Rusdin SH menyebutkan, eksekusi atas obyek sengketa lahan tanah dan gudang yang semula milik KUD Olat Ojong Sumbawa, kini menjadi milik sah dan resmi dari Puskud NTB.  Hal itu, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3390 K/PDT/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) Oktober 2019 lalu.
“Kendati ada upaya hukum perlawanan eksekusi dari KUD Olat Ojong tidak menghalangi ataupun menghambat proses pelaksanaan eksekusi hari ini,” katanya.
Ia mempersilahkan jika nanti pihak KUD Olat Ojong Sumbawa melalui kuasa hukummya akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) disertai bukti baru (Novum).
“Silahkan saja sebab itu adalah hak yang bersangkutan, akan tetapi pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa yang ditandantangani langsung Ketua PN Sumbawa Toni Wijaya Harnberg SH MH tetap berlangsung,” tukasnya.
Usai membacakan penetapan eksekusi Pengadilan dan penandatanganan berita acara eksekusi, maka seluruh asset yang menjadi milik KUD Olat Ojong baik itu sejumlah meubler maupun sejumlah peralatan mesin penggilingan yang merupakan bantuan Pemerintah itu, dikeluarkan dari dalam Kantor dan gudang KUD, sebab gudang tersebut yang kini menjadi milik Puskud NTB akan dialihfungsikan untuk kegiatan lainnya.
Ketua Puskud NTB H. Ahmad Bustamin, disela-sela eksekusi kepada awak media, menyatakan rasa syukur atas telah terlaksananya eksekusi tersebut.
“Atas nama seluruh jajaran Puskud NTB menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada semua pihak sehingga eksekusi hari ini berjalan aman dan lancar tanpa ada perlawanan dari termohon eksekusi,” tukasnya.
Haji Bustamin, menyatakan kedepan gudang yang ada akan dimanfaatkan sebagai tempat menampung pupuk, mengingat Puskud NTB telah ditunjuk Pemerintah sebagai salah satu penyalur Pupuk di NTB.
“Kami akan melakukan pembenahan dan pemeliharaan atas asset yang kami miliki ini, termasuk ada sekitar 35 orang pedagang lapak yang telah lama berusaha akan diatur kemudian, termasuk soal sewa menyewanya, Puskud NTB juga akan berusaha untuk membantu para pedagang bagi peningkatan usahanya,” pungkasnya.(KA-01)

 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini