Reklamasi Pantai Pidang Diduga Ilegal

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Reklamasi pantai di Dusun Kunil dan Bukit Tinggi Desa Pidang Kecamatan Tarano diduga illegal. Sejumlah pihak mengaku tidak tahu pssti proses reklamasi tersebut apakah sudah mengantongi ijin atau tidak.
Kepala Desa Pidang, Kecamatan Tarano Syarifuddin, SIP mengakui tidak tahu soal reklamasi tersebut.
Dikatakan, reklamasi itu sudah ada sekitar delapan sampai sembilan tahun lalu. Semenjak maraknya musim ubur-ubur di desa setempat. Ia tidak tahu persis mengenai izin reklamasi itu.
"Saya tidak tahu pasti, sebab reklamasi itu ada sejak saya masih menjadi Sekdes dulu. Sejauh ini saya belum pernah menelusuri izin dari reklamasi itu,” tukasnya.
Diakuinya, ia sudah berkordinasi dengan KPUT Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa di wilayah setempat, namun belum sempat menanyakan soal ijin reklamasi tersebut.
“Memang kalau kita lihat seharusnya ada ijin, tapi belum sempat saya tanyakan ke UPT perikanan,” ungkapnya.
Selama ini, kata Syarifuddin, keberadaan lahan reklamasi tersebut untuk memudahkan nelayan setempat dalam mengangkut hasil tangkapan ubur ubur mereka untuk kemudian dijual kepada pengusaha ubur ubur.
“Jadi fungsi lahan reklamasi semacam dermaga, sehingga akses perahu nelayan yang menangkap ubur ubur jadi lancar,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini