Wow, Nunggak Iuran, Peserta BPJS Mandiri Siap Siap Kena Denda

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
BPJS Kesehatan Kabupaten Sumbawa mencatat cukup banyak peserta BPJS mandiri yang melakukan tunggakan iuran. Terhadap kelalaian iuran tersebut, mereka akan dikenakan denda pelayanan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumbawa Rahma kepada wartawan di ruang kerjanya, menyebutkan, jumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten Sumbawa mencapai 42.522 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 62 persen peserta menunggak pembayaran iuran. Tunggakan pembayaran iuran didominasi oleh peserta kelas I. Sementara, 38 persen lainnya diketahui telah membayar iuran. ‘’Kita menganggap mereka itu wajib membayar iuran sampai 24 bulan, masuk bulan ke 25, nanti tidak ada lagi iuran berjalan. Misalnya peserta tidak bayar satu bulan, kemudian bulan berikutnya kartu langsung non aktif, kartu akan aktif kembali setelah ada pembayaran, kalau menunggak satu atau dua bulan dan seterusnya, iuran akan tetap jalan sampai bulan ke 24. Setelah bulan ke 25 itu tidak ada penambahan iuran lagi, jadi hutangnya sampai 24 bulan saja. Tidak bayar sampai 5 tahun, tetap terhitung 24 bulan,’’ terangnya.
Dikatakan, penunggakan tersebut mengakibatkan defisitnya anggaran BPJS Kesehatan, sebab iuran yang masuk tidak sebanding dengan klaim yang dibayarkan ke tiap-tiap Fasilitas Kesehatan yang berekrjasama dengan BPSJ Kesehatan.
‘’Salah satu penyebabnya karena peserta mandiri yang tidak membayar. Rata-rata mereka membuat BPJS saat ingin menggunakan, setelah itu tidak ada bayar lagi. Kebanyakan seperti itu,’’ ungkapnya.
Menyiasati tunggakan tersebut, pihaknya tetap melakukan edukasi peserta melalui sosialisasi. Pihaknya juga menelpon peserta namun kurang dari 50 persen yang tersambung. Peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran tidak akan dikenakan denda tunggakan, namun peserta akan dikenakan denda pelayanan.
‘’Untuk denda tidak ada denda terkait iuran, yang ada hanya denda pelayanan. Ketika dia menunggak, dia membutuhkan pelayanan rawat inap maka akan dikenakan denda pelayanan sampai rentang waktu 45 hari setelah pembayaran. Jika dalam rentang waktu itu dia tiga kali masuk rumah sakit, maka denda pelayanan akan muncul sampai rentang waktu,’’ pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini