Puskud NTB Menangkan Sengketa Aset Tanah Olat Ojong

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Pusat KUD (Puskud) NTB memenangkan sengketa perdata atas lahan KUD Olat Ojong Sumbawa seluas 2 hektare  di Jalan Raya Lintas Sumbawa Bima KM.03.
Sengketa kedua belah pihak itu berakhir, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) awal Oktober 2019 lalu yang memperkuat putusan peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan Pengadilan Tinggi  Mataram, dimana asset lahan yang disengketakan kini menjadi milik Puskud NTB.
Kadiskoperindag dan UKM Kabupaten Sumbawa Drs H Arif M.Si  ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Kamis siang (21/11.2019), membenarkan hal itu.
“Memang benar, putusan kasasi MA memenangkan pihak Puskud NTB, maka semua pihak kami harapkan menghormati putusan tersebut,” ujarnya.
Diakui Haji Arif, sapaan akrabnya, selaku Pembina koperasi dan UKM tentu pihaknya berharap kedua belah pihak untuk menghormati putusan MA tersebut. Terutama pihak Puskud NTB untuk bersikap arif dan bijaksana, sebab di lahan tersebut tepatnya di depan gudang sekitar 30-an pelapak menyewa lahan untuk berdagang. Diharapkan, jangan sampai  terjadi pengusiran terhadap para pelapak yang sudah ada.
 “Dalam waktu dekat kami akan memfasilitasi kedua belah pihak agar dalam pelaksanaan eksekusinya nanti dapat berjalan baik sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga soal nasib para pelapak akan kita musyawarahkan bersama,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini