Kusnaini Minta Kasus Jual Beli Lahan HPT KM.08 Diusut Tuntas

Sebarkan:

Kusnaini SH, Advocat Law Firm Telusula Indonesia selaku kuasa hukum pihak pelapor (Foto dok Kanal)
Sumbawa Besar, SE.
Kusnaini SH, Advocat Law Firm Telusula Indonesia meminta kepada Jaksa Penyidik untuk mengusut tuntas kasus indikasi jual beli lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di jalan raya lintas Sumbawa Bima KM.08.
“Kami minta Jaksa penyidik untuk mengusut indikasi jual beli lahan HPT tersebut, karena kuat indikasi telah terjadi tindak pidana dalam kasus ini,” ungkap Kusnaini SH yang juga Kuasa Hukum pihak Pelapor, Yaski Pranata, saat konferensi Pers, Jumat (15/11/2019).
Dikatakan Advocat Kusnaini, selain terindikasi terjadi perbuatan tindak pidana didalamnya. Akibat jual beli lahan di jalan raya lintas Sumbawa Bima Km-8 itu  juga menguntungkan oknum pengusaha tertentu serta merugikan negara.
 “Sebab sebagian lahan yang telah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 1056 atas nama Gunawan Effendi masuk dalam kawasan HPT,” tukasnya.
Bahkan, sambungnya, ada hal yang dapat dijadikan “benang merah” untuk dapat mengungkap sejauhmana indikasi penyimpangan dalam proses jual beli lahan kawasan HPT.
Dari hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh dari pihak BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dengan mendapat jawaban surat resmi dari BPN  beberapa hari lalu.
“Ada poin penting dalam surat tersebut, dimana pihak BPN sudah turun melakukan cek lokasi bersama BKPH Denpasar Bali dan KPH Batulanteh mengakui bahwa ada sebagian lahan SHM Nomor 1056 itu terjadi tumpang tindih atau sebagian masuk dalam kawasan HPT,” terang Kusnaini.
Diakui Kusnaini, pihaknya juga mendapat informasi ada iktikad baik dari pemegang SHM saat ini, bahwa sebagian lahan kawasan HPT seluas sekitar 16 are telah dilepas.
“Itu ranah Tata Usaha Negara (TUN) yang sifatnya administratif, ya silakan saja tetapi itu ranah TUN, sebab kepentingan kami adalah mendorong kasus jual beli lahan kawasan HPT tersebut melalui proses tindak pidananya,” ungkapnya.
Sebab, penyelesaian  melalui TUN itu tidak menggugurkan perbuatan  pidananya, artinya surat dari BPN Sumbawa tersebut membenarkan bahwa sebagian lahan SHM Nomor 1056 itu masuk dalam kawasan HPT.
“Kami juga telah meminta kepada BPN Sumbawa untuk membatalkan sertifikat tersebut, papar Advocat Kusnaini SH.
Berbicara soal iktikad baik, menariknya SHM itu terbit pada tahun 2014 lalu, dimana saat itu juga pemilik sertifikat pernah mengajukan surat kepada pihak Kehutanan bahwa itu masuk kawasan, dan pada tahun 2015 pihak Kehutanan telah mengeluarkan surat bersama peta bidangnya mana yang boleh disertifikat dan mana batasan yang tidak boleh.
“Akan tetapi tidak digubris oleh pemilik SHM, seharusnya kalau punya iktikad baik pemegang SHM saat itu sudah mengeluarkan, namun tidak dilakukan (lalai), sehingga kasus ini harus diusut tuntas,”  tandasnya.
Karenanya, ia berencana akan bertemu dengan tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dan sejumlah pihak terkait lainnya.
“Senin (18/11) kami selaku kuasa hukum pelapor akan menemui Jaksa Penyidik untuk mempertanyakan sejauhmana progres penanganan kasus indikasi jual beli lahan dalam kawasan HPT tersebut, sekaligus memberikan sejumlah data tambahan guna melengkapi laporan pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya,” tukasnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Putra Riza Akhsa Ginting SH kepada awak media menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah memintai klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait persoalan tersebut, yakni  empat pengusaha baik itu sebagai pelapor maupun terlapor, yakni pengusaha Arifin, Alung, Titie dan Yaski Pranata.
“Keempatnya telah memberikan klarifikasinya terkait jual beli lahan, mereka sangat koperatif,  agar masalahnya manjadi jelas dan terang benderang,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Putra, sapaan akrabnnya,  pihaknya akan melayangkan pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, baik itu dari Kehutanan maupun KPH serta pihak dari BPN.
“Keterangan pihak terkait ini sangat penting untuk memperoleh kejelasan terkait persoalan kawasan lahan HPT, sehingga benang merah kasus tersebut dapat diketahui,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini