Kasus KUA Labangka, Mantan dan Kepala Kemenag Diperiksa Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka tahun 2018 senilai Rp 1,2 miliar.  Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumbawa kembali diperiksa, Selasa (26/11/2019).
Informasi yang diperoleh media ini, menyebutkan, sedikitnya empat pejabat dan mantan pejabat Kemenag Sumbawa dimintai keterangannya oleh tim Jaksa penyidik, diantaranya mantan Kepala Kemenag Sumbawa, H. Sukri, Kepala Kemenag Sumbawa, H. Taufik, mantan plt Kepala Kemenag Sumbawa, M. Ali Fikri dan Kabag TU, Mahmud, serta H. Fikri, selaku Pejabat Pembuat SPM Kemenag Sumbawa.
Keempat orang itu diperiksa sejak pagi hingga menjelang sore hari, secara terpisah di sejumlah ruangan di Kantor Kejari Sumbawa.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Dikatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan.
"Siapa lagi yang akan dipanggil sementara ini belum bisa disampaikan," ujar Reza.
Seperti diberitakan, Setelah menetapkan JS, selaku  kontraktor sebagai tersangka, giliran, MF,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut harus menyandang gelar tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sumbawa Besar, Kamis sore (17/10/2019).
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Selain JS, Tim Jaksa penyidik juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka. Kedua tersangka, kini mendekam di Lapas Sumbawa Besar.(KA-01)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini