Gerbong Mutasi Kembali Bergerak, 99 Pejabat Digeser

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Gerbong mutasi penjabat lingkup Pemkab Sumbawa kembali bergerak. Sebanyak 99 pejabat digeser posisinya berdasarkan surat keputusan Bupati Sumbawa nomor 1678 tahun 2019, dalam pengambilan sumpah jabatan di aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (7/11/2019).
Sejumlah pejabat yang dimutasi kali ini, diantaranya Ir H Zulqifli jabatan lama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menempati  jabatan baru Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan. Ir H Iskandar D. M.Ec.Dev yang sebelumnya Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata kini menjadi Asisten Administrasi Umum Sekda Sumbawa. 
L. Suharmaji Kertawijaya ST jabatan lama Asisten Administrasi Umum menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sumbawa.
Selanjutnya Adiman SSTP jabatan lama Sekcam Batulanteh menjadi Sekretaris Satpol PP Sumbawa. Muhammad Ikhsan SP jabatan lama Sekcam Ropang menjadi Sekcam Unter Iwes. Widodo ST jabatan lama Sekcam Unter Iwes menjadi Sekcam Batulanteh.
Ir Syarifuddin jabatan lama Sekcam Buer menjadi Kabid Pelatihan dan Produktifitas Kerja pada Disnakertrans Sumbawa. Darmansah ST, M.Eng jabatan lama Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas LH menjadi Sekcam Buer.
Idris BSc jabatan lama Kabid Pelestarian Koleksi Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumbawa. Jufrie Ssi, MM jabatan lama Kasubag Tata Laksana pada Setda Sumbawa menjadi Kabid Statistik pada Diskominfotik Sumbawa
Bupati Sumbawa - HM. Husni Djibril dalam sambutannya mengatakan, pejabat yang dimutasi saat ini merupakan orang terpilih yang dipandang hebat.
‘’Ada pejabat yang bahkan tidak dalam hitungan bulan, tidak hitungan tahun. Saya minta agar beliau-beliau itu, agar segera dimutasi. Agar diberikan jabatan yang pas dengan kemampuannya,’’ tutur Bupati.
Menurutnya, mutasi juga merupakan bagian pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian pembinaan karier pegawai.
‘’Pelantikan ini dimaknai dari sudut kepentingan organisasi. Bukan penempatan figur pejabat pada jenjang dan kepentingan tertentu. Bukan untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan. Melainkan untuk melakukan pembenahan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik,’’ pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini