Belum Lengkap, Berkas Kasus Pembunuhan Olive Dikembalikan ke Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Setelah hampir sebulan, berkas kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap seorang gadis,  Khalifatul Jannah alias Olive (18) yang melibatkan tersangka AP (18) dikembalikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa ke penyidik Kepolisian.
Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi, SH, ketika dikonfirmasi media ini, Rabu membenarkan  pihaknya mengembalikan berkas kasus pembunuhan tersebut ke penyidik Polres Sumbawa.
“Berkas kasus pembunuhan almarhumah Olive sudah (P.19) dan kami  kembalikan ke penyidik Kepolisian,” ujar Rasyidi, sapaan akrabnya.
Pengembalian tersebut, sambungnya, karena berkas tersebut belum lengkap, baik syarat formil dan materil.
“Karena belum lengkap berkas kami kembalikan ke penyidik disertai sejumlah petunjuk hingga nantinya berkas dinyatakan lengkap (P.21),” terangnya. 
Diakuinya, lambatnya proses penelitian berkas tersebut karena tim JPU sangat berhati hati dalam menangani kasus tersebut, terutama dalam penerapan pasal yang disangkakan kepada tersangka. Sehingga nantinya para tersangka dituntut hukuman maksimal.
“Kami fokus ke pasal pembunuhan berencana karena keterangan saksi saksi untuk pasal tersebut masih lemah. Kalau pasal alternatif lainnya sudah memenuhi. Kami  terus berkordinasi dengan penyidik,” ungkapnya.
Diakui Rasyidi, pihaknya telah membentuk 2 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangangi kasus tersebut. Dalam kasus tersebut, berkas tersangka AP dan tersangka LH ditangani secara terpisah (displit).
“Untuk perkara AP ditangani oleh tim JPU yang diketuai langsung oleh Kasi Pidum, sedangkan tersangka LH ditangani oleh tim JPU yang diketuai Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH., MH,” tukasnya.
Dijelaskan, dalam berkas perkara pembunuhan Olive yang telah dikrim oleh Penyidik Polres Sumbawa, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Ancaman pidananya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, mayat perempuan ditemukan hangus terbakar di sebuah ladang dipinggir jalan Kelapis Tanjung Menangis Kelurahan Brang Biji arah SAMOTA, sekitar pukul 10.30 wita, Jumat (13/09/2019).
Identitas mayat tersebut ternyata adalah Olive yang sengaja dibakar oleh kekasihnya sendiri, AP (18). AP nekat membunuh kekasihnya sendiri lantaran cemburu saat tahu Olive telah berselingkuh. Sebelum dibunuh, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan di rumah kosong tersebut. Usai berhubungan badan, pelaku mencekik leher korban hingga tewas. AP ketakutan dan panik saat melihat kekasihnya itu tak bernapas lagi. AP lalu meminta bantuan kepada temannya, LH (17) untuk menghilangkan mayat korban dengan cara dibakar. LH lalu membawa bensin dan karung saat menjemput AP di rumah kosong.
Korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke  Ladang di wilayah Kelapis Tanjung Menangis menggunakan motor milik LH. Mayat korban diletakkan dalam sebuah parit, kemudian diguyur bensin lalu dibakar oleh AP. Setelah terbakar, AP dan LH langsung meninggalkan lokasi.
Kurang dari 4 jam sejak penemuan mayat tersebut, keduanya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian dan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.(KA-01)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini