Aktifitas Warung Remang Remang di Batas Timur Sumbawa Minta Dihentikan

Sebarkan:
Aktifitas Warung Remang Remang (Ilustrasi)

Sumbawa Besar, KA
Keberadaan warung remang-remang (Warem) di perbatasan timur antara Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Dompu, hingga kini masih beroperasi. Merasa terganggu dengan aktifitas jual beli minuman keras (Miras) dan juga keberadaan perempuan malam, Camat Tarano bersama Kades Labuhan Pidang dan BPD mendatangi kantor Satpol PP untuk melaporkan hal dimaksud pada Selasa (12/11/2019). Dengan harapan dapat segera dihentikan aktifitasnya.
Kepada wartawan, Kades Labuhan Pidang Syarifuddin mengungkapkan, dari 16 KK yang ada diwilayah setempat, 12 rumah diantaranya membuka warung remang-remang yang dilengkapi dengan aktifitas jual beli miras dan adanya perempuan malam, tanpa adanya dentuman musik seperti cafe. Pemilik yang membuka usaha tersebut kebanyakan pendatang dari luar Sumbawa, yang membangun rumah dan mengontrak diwilayah setempat.
‘’Sudah sering ditegur, tapi masih juga membandel. Bahkan dulu sempat ada satu rumah yang dibakar warga karena merasa resah dengan aktifitas itu. Tapi kami Pemerintah Desa malah dituntut oleh pemilik dengan ganti rugi Rp 70 juta,’’  terangnya.
Sementara Camat Tarano – M Tahkiq mengatakan, ada beberapa langlah yang sudah dilakukan terkait keberadaan warung remang-remang di perbatasan timur Sumbawa – Dompu tersebut, seperti memanggil pemilik usaha ke kantor Desa untuk diberikan pembinaan, sekaligus membuat pernyataan untuk tidak menjual miras dan tidak ada perempuan. ‘’Sudah ditandatangan oleh pemilik diatas materai. Setelah itu tapi tetap melakukan itu (aktifitas). Karena membandel, akhirnya pada saat itu masyarakat bergerak membakar satu warung,’’ ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, pada tahun lalu pihaknya sudah melaporkan keberadaan warem ini ke Bupati Sumbawa, bahkan Kasat Pol PP saat itu langsung menindaklanjuti dengan terjun ke lokasi. Hingga akhirnya dilakukan pertemuan di Kantor Camat, dan pemilik usaha diberikan teguran pertama, termasuk membuat pernyataan untuk membongkar sendiri warung itu. Namun hingga kini masih berdiri, dan aktifitas masih berjalan.
‘’Saat kunjungan Menteri Kominfo dulu, Pak Wabup juga sudah mampir di perbatasan minta bongkar itu. Tapi tetap tidak diindahkan. Saya sama Forkopimca juga sering turun lokasi untuk patroli. Saat tiba di lokasi kosong, mungkin ada bocorana tau apa, saya kurang tahu,’’ tukasnya.
Untuk itu, pihaknya kembali melaporkan adanya aktifitas warem tersebut ke Satpol PP Sumbawa, untuk mengetahui tindakan yang harus dilakukan.
‘’Setelah kita ketemu dengan Pak Kasat, maka Pak Kasat memberikan petunjuk kita harus tetap ikuti aturan sesuai Permendagri. Jadi hari ini kita bawa surat teguran kedua. Kalo surat ini tidak diindahkan lagi, akan diberikan surat teguran ketiga. Kalau tidak lagi, maka langsung kita eksekusi,’’ pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini