Tersangka Ungkap Banyak "Tangan" Kerjakan Proyek Balai Nikah Labangka

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan  Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka tahun 2018, kembali diperiksa oleh tim  Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (29/10/2019).
Dalam pemeriksaan, MF mengaku banyak pihak yang ikut terlibat mengerjakan proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Pantauan media ini, MF diperiksa sejak pukul 10.00 Wita. MF diperiksa oleh Kasubsi Penyidikan Pidsus, Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH., MH. MF yang didampingi kuasa hukumnya, Febryan Anindita, SH diperiksa sejak pagi hingga sore hari.
Kuasa hukum MF, Febryan Anindita, SH disela-sela pemeriksaan kepada awak media mengatakan, dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kliennya. Namun, ada aliran dana dan peran sejumlah orang saat peralihan proyek itu.
"Proyek itu dipegang banyak tangan,“ ujar Ryan sapaan akrab pengacara  muda ini.
Diungkapkan, hal itu dimulai saat proses penandatanganan kontrak. Setelah kelompok pertama keluar dalam proses pembangunan itu, kemudian masuklah kelompok kedua yang mengerjakan. Hingga akhirnya, MF selaku PPK yang mengambil alih untuk menyelesaikan pembangunannya. Dengan cara memblokir rekening perusahaan pemenang tender. Yakni CV Samawa Talindo Resource.
Menurut Ryan, yang dimaksudkan dengan banyak "tangan" adalah terkait manajemen dalam perusahaan pemenang tender. Memang pemenang tendernya adalah CV Samawa Talindo Resource. Namun perjalanannya, banyak orang yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Total dana yang masuk dan dicairkan oleh perusahaan pemenang tender hampir keseluruhan. Pelaksanaannya hanya sekitar 31 persen. Sementara sisanya adalah pengadaan meubeler dan finishing.
“Karena pihak pemenang sudah tidak kooperatif, akhirnya PPK turun tangan untuk menyelamatkan proyek tersebut. Dengan cara menarik sisa dana dari perusahaan pemenang. Jadi hanya sekitar Rp 207 juta yang berhasil ditarik oleh kliennya (MF),” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Ryan, MF turun tangan sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap proyek itu. Dengan menggunakan sisa dana tersebut. Sempat diajukan rencana pemutusan kontrak oleh PPK. Namun, pihak pelaksana menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan proyek itu.
“Namun, akhirnya pihak pelaksana tidak menepati janjinya dan menghilang,” sebutnya.
Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan itu. Pemeriksaan terhadap MF terus dilakukan hingga keterangannya dianggap cukup. Mengenai detailnya, sementara ini belum bisa disampaikan.
"Nanti tunggu perkembangan saja ya," terang Reza.
Seperti diberitakan, Setelah menetapkan JS, selaku  kontraktor sebagai tersangka, giliran, MF,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut harus menyandang gelar tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sumbawa Besar, Kamis sore (17/10/2019).
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Selain JS, Tim Jaksa penyidik juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka. Kedua tersangka, kini mendekam di Lapas Sumbawa Besar. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini