Telusuri Aliran Dana Kasus KUA Labangka, Jaksa Panggil Enam Saksi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa kembali melakukan pemanggilan sejumlah saksi kasus dugaan penyimpangan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka tahun 2018.
Sedikitnya, 6 orang saksi dipanggil tim jaksa penyridik untuk dimintai keterangannya, terkait dugaan aliran dana proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut, Senin (07/10/2019).
Adapun saksi yang dipanggil itu adalah YP, yang bersangkutan  dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran dana proyek pembangunan KUA Labangka. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.30 Wita. YP diperiksa langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH  dan pemeriksaan berakhir pukul 15.17 wita.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan itu. Namun, dia belum bisa menyampaikan apakah yang diperiksa adalah penerima aliran dana. Namun, semua pihak terkait yang namanya muncul dalam pemeriksaan tersangka JS akan dipanggil.
"Pemanggilan ini berkaitan dengan semua nama yang muncul. Semua yang ada kaitannya, baik secara langsung atau tidak langsung, kami panggil," tegasnya.
Dalam pemeriksaan ini YP tidak sendiri diperiksa oleh jaksa. Berdasarkan pantauan wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Sumbawa Rumah Manggis 7 Sumbawa terlihat saksi lainnya juga diperiksa mereka adalah, RS  alias Robet, AH Hamdani dan MF.  Sementara saksi lainnya yakni ER dan WW mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Seperti diketahui bahwa pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang dibackup oleh Satuan  Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. (KA-03)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini