Soal Pengembangan Kasus Dana Reses, Gempur Dukung Kejaksaan
Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa terus mengembangkan penanganan kasus penggunaan dana reses anggota DPRD Sumbawa periode 2014-2019. Sejauh ini, ratusan orang telah dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.
Hamzah, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Penegak untuk Reformasi (Gempur) Sumbawa kepada wartawan di Rumah Manggis 7 Kejari Sumbawa, Rabu (09/10/2019), mendukung langkah tim jaksa untuk pengembangan kasus dana reses anggota dewan dimaksud sebagaimana disampaikan Kasi Intelejen Kejari Sumbawa.
Langkah tersebut, sambung Hamzah, telah memberikan sinyal bahwa akhir kasus tersebut ada sebuah produk hukum. Apalagi, tim Jaksa menemukan adanya anggaran ATK yang dikonversi menjadi bantuan.
“Temuan ini, bisa menjadi pintu masuk untuk mengetahui unsur perbuatan melawan hukum (PMH), sebab jika anggaran yang telah dialokasikan tidak sesuai dengan peruntukkannya maka ini sebuah penyimpangan. Apakah konversi dibenarkan oleh hukum, tentu ini perlu kajian mendalam dari pakar hukum, kita tunggu saja pengembangan kasus ini,” ungkap Hamzah.
Sebab, kata Hamzah, tidak menutup kemungkinan dengan penanganan kasus dana reses Dewan yang cukup panjang ini, ada hal yang mungkin tidak diketahui publik dan menjadi rahasia dari penyidik untuk kemudian diungkapkan dalam pengembangannya lebih lanjut.
“Apalagi dalam waktu dekat ini sejumlah pihak terkait yang belum diperiksa sebelumnya akan diperiksa tim Jaksa,” papar Hamzah.
Hamzah berjanji akan terus mengawal penanganan kasus Dana Reses DPRD Sumbawa tahun anggaran 2018 lalu yang melibatkan anggota DPRD Sumbawa 2014 – 2019 lalu itu. Karenanya, ia sangat mendukung langkah pengembangan kasus tersebut.
“Sehingga diharapkan endingnya nanti akan dapat diketahui produk hukum yang dihasilkan. Kami yakin pihak Kejaksaan akan bersikap profesional dan proporsional dalam menuntaskan kasus tersebut,” pungkasnya.(KA-01)