Soal Jual Beli Lahan HPT, Pejabat Kehutanan dan BPN Dipanggil Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Setelah empat orang pengusaha, giliran pejabat Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dipanggil  pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, terkait indikasi jual beli lahan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pemanggilan pejabat yang dijadwalkan pekan depan tersebut, berawal dari laporan masyarakat, terkait indikasi jual beli lahan di jalan raya  lintas Sumbawa Bima KM 8 yang kini dijadikan gudang pabrik jagung. Masyarakat melaporkan oknum pengusaha ke aparat Kejari Sumbawa Agustus lalu.
Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Putra Riza Akhsa Ginting SH kepada wartawan, Kamis (24/10/2019), menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah memintai klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait persoalan tersebut, yakni  empat pengusaha baik itu sebagai pelapor maupun terlapor, yakni pengusaha Arifin, Alung, Titie dan Yaski Pranata.
“Keempatnya telah memberikan klarifikasinya terkait jual beli lahan, mereka sangat koperatif,  agar masalahnya manjadi jelas dan terang benderang,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Putra, sapaan akrabnnya,  pihaknya akan melayangkan pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, baik itu dari Kehutanan maupun KPH serta pihak dari BPN.
“Keterangan pihak terkait ini sangat penting untuk memperoleh kejelasan terkait persoalan kawasan lahan HPT, sehingga benang merah kasus tersebut dapat diketahui,” tukasnya.
Sementara itu, Kusnaini SH, Law Firm Telusula Indonesia, selaku kuasa hukum pengusaha Suandy Rasubula (Titie Djuwita) dalam keterangan Persnya usai berkordinasi di rumah Manggis 7 kejari Sumbawa Kamis siang (24/10) menjelaskan,  kalau kliennya Titie Djuwita telah memberikan keterangan klarifikasi kepada tim Jaksa Penyidik melalui Kasi Intelejen Kejari Sumbawa sehubungan dengan adanya dugaan jual beli tanah dalam kawasan hutan negara/kawasan hutan produksi terbatas di Jalan lintas Sumbawa Bima KM 8.
Diakui Kusnaini, pada 28 Juni 2019 dan 15 Juli 2019 lalu kliennya mengajukan surat permohonan hearing kepada Ketua DPRD Sumbawa perihal pengaduan proses pembangunan gudang dan alat penyaring jagung untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Sumbawa 29 Juli 2019 dengan menghadirkan pihak BPN Sumbawa, KPH Batulanteh, Bagian Hukum Setda Sumbawa, UD Tanjung Harapan dan PT Central Rejeki Agrindotama.
Hasil kesimpulan rapat di DPRD Sumbawa itu, terang Kusnaini SH, yakni setelah diakukan pengecekan oleh KPH, BPN dan pihak terkait lainnya didampingi Komisi I dan Komisi II DPRD Sumbawa, ternyata bagian lahan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1056 atas nama Gunawan Effendi masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas, dan meminta kepada Dinas PMPTSP Sumbawa untuk melakukan peninjauan kembali terhadap IMB pembangunan gudang milik PT Central Rejeki Agrindotama.
Kusnaini SH juga menyatakan kalau kliennya baru mengetahui bahwa lahan SHM 1056 masuk dalam kawasan setelah dilakukan cek lokasi para pihak dan dituangkan dalam rekomendasi rapat dengan Komisi I dan Komisi II yang ikut dihadiri dan ditandatangani oleh para pihak, anggota DPRD Sumbawa, BPN Sumbawa, KPH Batulanteh dan Bagian Hukum Setda Sumbawa.
”Soal proses hukum kasus ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari Sumbawa,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini