Soal Dana Reses, 16 Anggota Dewan Dikonfrontir Hari Terakhir

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa terus menelusuri pengunaan dana reses anggota DPRD Sumbawa tahun 2018 lalu.  Sebanyak 16 anggota DPRD Sumbawa periode 2014-2019 dimintai keterangannya oleh tim Jaksa,  Kamis (03/10/2019).
Sejak Senin, Rabu dan hari terakhir Kamis (01/10/2019), sudah 48 anggota dan mantan anggota DPRD Sumbawa dipanggil untuk dikonfrontir keteranganya oleh tim jaksa penyidik secara marathon baik sesi pagi dan sesi siang hari.
Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Putra Riza Akhsa Ginting SH dikonfirmasi awak media, membenarkan pemeriksaan  tersebut.
Sebanyak 48 anggota dan mantan anggota DPRD Sumbawa periode 2014 – 2019 lalu dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi kembali terkait dana reses Dewan tahun 2018 lalu itu.
“Hari ini sebanyak 16 orang anggota Dewan dikonfrontir kembali terkait klarifikasi sejumlah pihak terkait sebelumnya. terutama terkait item kegiatan, yakni makanan minuman, ATK, dokumentasi, penyewaan gedung, sound system,” ungkapnya.
Dikatakan, pemeriksaan terhadap 16 orang anggota Dewan merupakan tahap terakhir setelah dua hari sebelumnya berturut-turut  telah dimintai klarifikasi terhadap 32 orang lainnya.
Selanjutnya, tim Jaksa Penyidik akan segera melakukan evaluasi internal terkait kasus dana Reses Dewan tahun 2018 lalu itu  untuk menentukan kesimpulan dan sikap selanjutnya.
“Selama proses klarifikasi ini dilakukan, para anggota Dewan tersebut sangat koperatif,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak awal pemeriksaaan kasus dana reses DPRD Sumbawa tahun 2018 lalu, sedikitnya 100 orang telah dimintai keterangannya,  mulai dari 48 anggota Dewan, Sekwan dan pejabat Sekretariat Dewan, pejabat pemeriksa dari Inspektorat Sumbawa, pemilik catering, warung, rumah makan, pemilik CV dan UD, Ketua RT/RW, Kepala Desa, Camat, dan para penyedia barang dan jasa, terkait empat item kegiatan, mulai makanan minuman, ATK, Dokumentasi hingga penyewaan gedung.(KA-01)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini