Soal Aset Wanprestasi Rp 1,6 Triliun, Ampeka Datangi Kejagung

Sebarkan:

Jakarta, KA.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan (AMPEKA) mendatangi Kejaksaan Agung RI terkait  kasus aset wanprestasi senilai Rp 1,6 triliun  yang saat ini ramai diperbincangkan publik. Kini masuk dalam babak baru bagi Aparat Penegak Hukum agar bisa mengungkap siapa dalang kasus aset senilai 1,6 trilun.
Ketua Ampeka Yasmin, dalam keterangan Persnya Senin, (14/10/2019), menyebutkan, daerah telah dirugikan akibat sistem pengelolaan asset  yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang jelas tersebut. “Keberadaan dari aset tersebut bukan malah diuntungkan melainkan dirugikan, Padahal pemprov NTB memiliki hak dalam menertibkan aset-asetnya baik yang berada di Gili Trawangan maupun di kawasan ITDC,  secara baik dan benar untuk kepentingan peningkatan PAD, malah dilakukan pembiaran dan menguntungkan pihak-pihak tertentu,”  ungkap Yasmin
Dikatakan, aset  tersebut berada di kawasan strategis sebagai pusat wisata dunia atau kawasan ekonomi khusus di Pulau Lombok.
"Kami yang peduli tentang daerah, Ampeka akan mengawal kebijakan tersebut. Kami menduga ada operator mafia di Pemprov NTB Yang menyalahgunakan kewewenangnya untuk memperkaya diri orang lain atau suatu koorporasi sehingga daerah dirugikan," ungkapnya.
Yasmin kami menduga bahwa oknum pemangku jabatan strategis di Pemprov NTB selama ini telah menjadikan aset tersebut sebagai sumber kejahatan yakni meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.
"Terkait orang yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut, kami yakin dalam waktu dekat Kejagung RI dan Kajati NTB akan memanggil serta mengadilinya," tegas Yasmin.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan kejahatan terhadap aset pemprov NTB dan tidak bisa dibiarkan begitu saja dan perlu dikawal hingga tuntas. Sebab menyangkut aset sebagai kekayaan daerah yang perlu dijaga keberlangsungannya dari tangan-tangan oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab di Pemprov NTB.
Seperti diketahui, tidak hanya aset dari lahan 64 hektare yang diungkapkan oleh Kajati NTB. Bahkan dalam temuan tersebut, ada lahan lain ratusan hektar milik pemprov NTB di seluruh Kabupaten / Kota Se NTB.
“Keberadaannya diduga di blur pengelolaannya oleh oknum pejabat strategis di Pemprov NTB yang diduga untuk kepentingan pribadi memperkaya diri dan kelompoknya,” tukas Yasmin..
Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan laporan tambahan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan mengungkap siapa saja oknum tersebut.  Pihaknya mendukung dan mendorong  Kejati NTB, Kejagung RI hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan persoalan tersebut.(KA-JN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini