Saksi Sebut Tidak Ada Loby Dalam Tender Proyek KUA Labangka

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan  Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka tahun 2018. Sedikitnya tiga orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya, Selasa (08/09/2019).
Salah satunya, Mohammad Erry Satriayawan yang juga mantan dari komanditer CV Samawa Talindo Resource (STR) perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut. Sejumlah pertanyaan diajukan tim Jaksa penyidik kejaksaan Rahajeng Dinar, SH, MH di ruangan pidana khusus kepada saksi Mohammad Erry Satriayawan seputar proses tender proyek tersebut.
Dicegat awak media usai pemeriksaan, Mohammad Erry Satriayawan, menegaskan, bahwa CV STR menang tender dalam proyek tersebut sesuai prosedur dan memastikan tidak terjadi lobi maupun aliran dana terkait pembangunan KUA Labangka.
" Saya kesini diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait proyek KUA Labangka. Semua sesuai prosedur dan tidak pernah terjadi lobi atau adanya aliran dana terkait untuk ditetapkann ya CV STR  sebagai pemenang, " ungkapnya kepada wartawan di rumah Manggis 7 Kantor Kejari Sumbawa, Selasa.
Diakui Erik, sapaan akrabnya dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan persero komanditer CV Samawa Talindo Resource terkait proses lelang paket pekerjaan KUA Labangka. Proyek KUA Labangka dilelang di LPSE IAIN Raden Intan Palembang, Sumatera Selatan.
“Saat itu ,  terdapat 52 peserta yang mendaftar dan 10 peserta yang mengajukan penawaran dimana CV STR berada di urutan ke-5 dari 10 perusahaan," tandasnya.
Dari berita acara hasil lelang dapat dilihat terdapat 3 perusahaan yang lulus evaluasi administrasi teknis  dan biaya sehingga dilanjutkan pada tahapan pembuktian kualifikasi yaitu CV Gerhana (urutan nomor 1 ), CV STR (urutan 5) dan CV Tridaya Utama (urutan 9).
" Berdasarkan hasil berita acara hasil pembuktian bahwa CV Gerhana dinyatakan tidak lengkap karena tidak dapat membuktikan ijazah dan SKA personil serta dukungan alat,  dan CV STR serta Tridaya dinyatakan lengkap sehingga CV STR ditetapkan sebagai pemenang dan CV Tridaya sebagai pemenang cadangan," pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang dibackup oleh Satuan  Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. (KA-01)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini