Pengusaha Pengemplang Pajak Dipenjara Dua Tahun

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Pengadilan Negeri Sumbawa  menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur CV SP berinisial SAB atas tindak pidana perpajakan dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp3 miliar subsider tiga bulan.
"Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa memberikan putusan vonis penjara dalam persidangan yang digelar 25 September 2019," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) Tri Bowo, saat menggelar konferensi pers, Selasa.
Tri Bowo menyebutkan terdakwa SAB adalah Direktur CV SP yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar. Sedangkan usaha CV SP adalah rekanan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat.
"Yang bersangkutan tidak menyetorkan pajak sebesar Rp1,07 miliar kepada negara. Padahal uang pajak tersebut sudah dibayarkan oleh PT AMNT selaku rekanan," ujarnya.
Sesuai dengan prinsip ultimum remidium dalam penegakan hukum pajak, kata dia, maka KPP Pratama Sumbawa Besar sudah mengirimkan undangan klarifikasi pajak keluaran pada 15 Desember 2015 dan dihadiri oleh yang bersangkutan.
Karena CV SP tidak kooperatif, maka Kantor Wilayah DJP Nusra melakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk menemukan unsur-unsur pidana perpajakan yang dilakukan oleh CV SP.
Tri Bowo menambahkan karena telah terbukti adanya pidana perpajakan dan CV SP tidak memanfaatkan pengungkapan ketidakbenaran sesuai
Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), maka atas kasus tersebut dilanjutkan dengan penyidikan.
Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Nusra sejak Januari 2017. Hasil penyidikan terbukti bahwa CV SP melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP).
Terdakwa SAB bersalah karena selaku direktur CV SP terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa tidak melaporkan sebagian penyerahan kena pajak dalam SPT masa PPN masa pajak  Januari 2011 sampai dengan Maret 2015.
"SAB juga tidak melakukan penyetoran atas PPN dalam negeri yang telah
dipungut yang terutang dalam periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Maret 2015," ucap Tri Bowo.
Ia mengatakan penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan.
Tindakan tersebut diharapkan dapat memunculkan rasa keadlian bagi wajib pajak patuh dan efek jera bagi wajib pajak tidak patuh.
Kantor Wilayah DJP Nusra berkomitmen mencapai penerimaan pajak dengan tetap mengedepankan upaya persuasif, imbauan, dan penyuluhan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
"Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk  pembangunan dan pembiayaan sektor publik," kata Tri Bowo.(KA-ant)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini