Pemeriksaan Rampung, Kasus Dana Reses Anggota Dewan Sisakan Evaluasi Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa kini mengembangkan kasus dana reses anggota DPRD Sumbawa tahun 2018 lalu. Sedikitnya lebih dari seratus orang penerima bantuan dana reses sudah dimintai keterangannya oleh tim Jaksa penyidik sejak Senin hingga  Rabu (16/10/2019).
Pantauan media ini, puluhan penerima bantuan mendatangi Kantor Kejari Sumbawa di hari terakhir Rabu (16/10/2019). Mereka didampingi sejumlah mantan dan anggota DPRD Sumbawa aktif. Mereka diperiksa secara di ruangan terpisah sejak pagi hingga siang hari, terkait dikonversi anggaran alat tulis kantor (ATK) dana reses.
Hingga hari terakhir, tercatat 4 mantan anggota DPRD Sumbawa belum mengajukan pihak-pihak penerima bantuan dana reses kepada  tim Jaksa karena berada diluar negeri dan luar daerah serta 2 mantan anggota Dewan lainnya belum menghadirkan penerima bantuan tanpa alasan yang jelas.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Putra Riza Akhsa Ginting, SH  ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu, menjelaskan, pemeriksaan terhadap pemerima bantuan dana reses sejumlah anggota dewan berakhir Rabu.
Kendati ada 4 anggota dewan belum mengajukan pihak pihak  peneriman bantuan, sambungnya, namun ratusan pihak yang telah diklarifikasi sejak Senin hingga Rabu sudah melebihi daru target. Pihaknya melakukan pemanggilan sedikitnya terhadap 144 orang pihak terkait. Sebab, berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan fakta baru, dimana alokasi anggaran untuk ATK ternyata dikonversi dalam bentuk bantuan
“Target kami dari 48 anggota dan mantan anggota masing-masing untuk menghadirkan pihak penerima bantuan sebanyak 3 orang, namun ada anggota dewan menghadirkan lebih dari 3 orang bahkan ada yang  7 orang. Jadi kami rasa sudah cukup karena melebihi target,” ungkapPutra, sapaan akrabnya.
Usai klarifikasi tersebut, sambungnya, tim Jaksa akan melakukan evaluasi terakhir untuk mengambil keputusan.
“Tentunya nanti akan ada produk hukum dalam persoalan ini. Produknya seperti apa, tentu akan menunggu hasil dari evaluasi tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak awal pemeriksaaan kasus dana reses DPRD Sumbawa tahun 2018 lalu, sedikitnya 100 orang telah dimintai keterangannya,  mulai dari 48 anggota Dewan, Sekwan dan pejabat Sekretariat Dewan, pejabat pemeriksa dari Inspektorat Sumbawa, pemilik catering, warung, rumah makan, pemilik CV dan UD, Ketua RT/RW, Kepala Desa, Camat, dan para penyedia barang dan jasa, terkait empat item kegiatan, mulai makanan minuman, ATK, Dokumentasi hingga penyewaan gedung. Pemanggilan ini dilakukan terkait reses anggota DPRD Sumbawa tahun 2018 yang diduga bermasalah. Dana reses yang diduga bermasalah ini merupakan hasil temuan dari BPK RI.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini