Giliran PPK Proyek Gedung Balai Nikah Labangka Dijebloskan ke Lapas

Sebarkan:

Sumbawa Besar,KA.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan  Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka tahun 2018.
Setelah menetapkan JS, selaku  kontraktor sebagai tersangka, kini giliran, MF,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut harus menyandang gelar teresangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sumbawa Besar, Kamis sore (17/10/2019.
Awalnya, MF yang juga pegawai Kementerian Agama Sumbawa itu tidak menyangka bakal ditahan oleh Jaksa penyidik, sekitar pukul 11.00 wita tersangka diperiksa di ruang Kasi Pidana Khusus hingga pukul 15.30 wita. Usai shalat ashar, tim medis dari RSUD Sumbawa mendatangi Kejaksaan untuk memeriksa kesehatan tersangka. Tidak berselang lama Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH M.Hum menerbitkan surat perintah penahanan terhadao tersangka.
Usai menandatangani berita acara penahanan, sekitar pukul 16.15 wita tersangka dikawal sejumlah Kasi dan petugas Kejaksaan, tersangka  MF, digiring ke mobil dinas kejaksaan  untuk selanjutnya diangkut ke Lapas Sumbawa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Iwan Setiawan, SH, M. Hum dalam konferensi persnya, ditetapkan MF sebagai tersangka baru dalam kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, JS yang juga kontraktor  proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut. 
Penahanan terhadao tersangka, kata Kajari, tentunya didasarkan sejumlah pertimbangan baik subjektif maupun obyektif. Sebab, tersangka dikhawatirkan  akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Akibat perbuatannya, sambung Kajari,  tersangka bakal dijerat dan diancam dalam pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999.
“Untuk ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Dan jika dalam keadaan tertentu bisa hukuman mati,“ terangnya.
Selain itu, lnjut Kajari, akibat perbuatannya, tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1,2 miliar.
“Berdasarkan perhitungan BPKP bahwa kerugian atas pembangunan KUA Labangka sebesar Rp 1,2 milyar. Jadi total loss, karena konstruksi bangunan tersebut tidak layak pakai ,” ungkap Kajari
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang dibackup oleh Satuan  Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini