Dewan Pengupahan KSB Mulai Survey KHL

Sebarkan:

Taliwang, SE.
Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat mulai mempersiapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Tahun 2020 mendatang. Guna mencari besarannya, berbagai elemen yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, diantaranya dari unsur Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat  mulai melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumbawa Barat, Tohirudin, SH, mengatakan survey KHL ini dilakukan sebagai tahapan penentuan besaran UMK 2020.
" Ya, survey sudah mulai kita lakukan  di 3 pasar berbeda yang wilayahnya merupakan kantong industri dan tenaga kerja," ungkap Tohir.
Menurutnya, dalam pelaksanaan survey KHL, ada sejumlah item yang akan disurvey sebagai acuan besaran KHL nanti. Dan sejumlah item itu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
"Dari survey ini, maka akan ketemu acuan untuk membahas besaran UMK. Nanti, setelahnya, Dewan Pengupahan  akan kembali melakukan rapat untuk menentukan besaran UMK-nya," terangnya.
Besaran UMK lanjut Tohir dihitung dengan mempertimbangan berbagai hal. Di antaranya menyangkut inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kondisi perekonomian sekarang ini juga akan menjadi pertimbangan. Dimana, Apindo sebagai representasi dari pengusaha akan menyampaikan masalah kemampuan perusahaan di saat perekonomian seperti sekarang ini,"  tuturnya.
Unsur Serikat Pekerja juga akan menyampaikan berbagai hal yang akan menjadi pertimbangan dalam penentuan besaran UMK nanti. Terutama, dalam situasi perekonomian saat ini, dimana harga kebutuhan pokok juga tinggi sesuai dengan hasil survey KHL, akan menjadi acuan pembahasannya.
"Unsur Serikat Pekerja tentu meminta UMK naik. Sedangkan Apindo juga seperti itu. Meminta kenaikan yang realistis sesuai dengan situasi perekonomian. Pertentangan dalam pembahasan seperti ini, selalu terjadi dari tahun ke tahun, namun pada akhirnya tetap bisa dirumuskan serta dihasilkan besaran riil UMK yang disepakati bersama," jelasnya.
Setelah UMK ditentukan besarannya, Dewan Pengupahan akan mengajukannya ke Bupati  untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur untuk dievaluasi dan ditetapkan.
"Sebab, untuk menetapkan besaran UMK merupakan kewenangan Gubernur. Bupati atas usulan Dewan Pengupahan hanya berwenang mengajukan besaran UMK kepada Gubernur," demikian Tohir. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini