Bawa Bom Ikan, Dua Nelayan Ditangkap Polairud

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Hendak menangkap ikan menggunakan bom, dua nelayan warga Desa Bajo Kecamatan Utan ditangkap Satuan Polairud Polres Sumbawa, pada Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 05.30 Wita. Mereka adalah AR (50) dan Ra (20), paman dan keponakan yang ditangkap petugas untuk kesekian kalinya atas tindakan yang sama.
Kasat Polairud Polres Sumbawa - IPTU Lalu Punia Asmara kepada wartawan mengungkapkan, keduanya diamankan di pantai Desa Bajo Utan sekitar 15 meter dari bibir pantai. Saat itu keduanya hendak berangkat menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan.
Dalam penangkapan ini, anggota Polairud juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sampan warna abu  tanpa katir, dua unit mesin ketinting 20 PK, satu unit kompresor lengkap dengan selangnya, satu buah mouth fish, duapasang sepatu katak, satu unit snorkel, satu buah jaring ikan warna hijau, empat buah batu, dua buah kaca mata selam, satu buah korek api kayu, satu buah korek api gas, enam bom ikan dalam botol bir dan enam buah sumbu.
Dijelaskan, terduga pelaku AR ditangkap dengan kasus yang sama sebanyak empat kali. Yakni dua kali oleh Dit Polairud Polda NTB dan dua kali oleh Satpolairud Polres Sumbawa, termasuk dengan pengungkapan kali ini.
‘’Mereka melakukan aksinya di perairan Desa Bajo Kecamatan Utan,’’ terangnya.
Diakuinya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ilegal fishing tersebut. ‘’Langsung penanganannya disidik oleh Satpolairud Polres Sumbwa. Karena Satpolairud Res Sumbawa punya penyidik juga. Pengalaman kami Selama ini setiap ada tindak pidana perairan di Wilkum Polres Sumbawa ditangani oleh unit Gakkum/Penyidik Satpolairud Res Sumbawa,’’ pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini