Bantuan Bibit Jagung Kembali Disoal Petani

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Bantuan bibit jagung untuk sejumlah kelompok tani di Kabupaten Sumbawa kembali disoal. Pasalnya, bibit jagung hibrida itu diragukan kualitasnya.
Hal ini terungkap dalam turun lapangan yang dilakukan oleh Tim TP4D Kejati NTB ke sejumlah lokasi, Rabu.
Kegiatan turun lapangan ini merupakan  monitoring program pengadaan bibit jagung 2019 kepada semua kelompok tani se-NTB. Untuk mengetahui terkait program itu, TP4D NTB turun langsung menemui kelompok tani penerima.
Salah satu titiknya di Kecamatan Labangka. Dalam hal ini, TP4D melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan kelompok tani penerima. Pertemuan itu dilaksanakan di BPP Labangka.
Dalam pertemuan itu, Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama, Sami'un mengatakan, bibit jenis JH 27 yang diberikan sebelumnya berkualitas dibawah standar. Karena itu, sampai saat ini bibit tersebut tidak digunakan. Akhirnya, petani meminta agar bibit itu diganti dengan merk HJ 21. Namun hingga saat ini belum diberikan. Karena bibit tersebut masih ada di PPL.
Hal senada disampaikan Ketua Kelompok Tani Arafah, Rudi Hartono. Menurutnya, petani sudah sangat selektif dengan bibit jagung. Karena itu, petani menginginkan agar diberikan bibit jagung yang baik. Tidak harus dalam jumlah banyak. Sedikit saja yang penting berkualitas.
Mengenai bibit pengganti jenis HJ 21, pihaknya juga belum bisa menerima secara keseluruhan. Karena belum ada bukti. Sementara ini pihaknya belum bisa melakukan penolakan, karena harus bermusyawarah dengan anggota kelompok lainnya. Sebab, petani menginginkan untuk mendapatkan bibit yang sudah terbukti. Apalagi sekarang sudah akan memasuki musim tanam.
 "Untuk bibit, kami selektif pak, terus terang saja. Jadi, kalau bisa kami dibantu dengan alat tanam pertanian," ujar Rudi.
Monitoring titik kedua dilakukan di Kecamatan Plampang. Dimana kelompok tani di kecamatan tersebut menerima bantuan bibit jenis HJ 21. Di lokasi tersebut, bibit jagung yang dibagikan itu juga dipersoalkan.
Ketua Kelompok Usar Jaya 1, Syukrianto mengungkapkan,  pertumbuhan jagung dari bibit tersebut dirasa masih kurang maksimal. Dijelaskan, bahwa bibit yang tumbuh hanya sekitar 50 persen dari jumlah bibit yang diterima. Untuk menyiasati itu, pihaknya menyisipkan bibit lain di lokasi bibit HJ 21 yang tidak tumbuh.
"Kami melihat dari tumbuhnya yang kurang maksimal. Padahal pupuknya sudah maksimal," paparnya.
Akibat menanam bibit jenis itu, para petani merugi. Sebab, hasil dari panen jagung tidak sesuai harapan. Mengingat besarnya biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan. Para petani menginginkan, jika akan mendapat bantuan lagi, agar diberikan bibit jenis lain dengan kualitas lebih baik.
Sementara itu, Kasi TP4D Kejati NTB, Erwin Indrapraja, SH., MH mengatakan, monitoring ini dilakukan untuk memastikan apakah petani sudah menerima bibit yang baru. Juga untuk mengetahui hasil dari bibit pengganti berjenis HJ 21. Di sejumlah wilayah, hasil bibit tersebut bagus, contohnya di Kecamatan Alas. Namun, karena persoalan cuaca, sebagian petani gagal panen. Meski demikian, petani di kecamatan tersebut menginginkan bantuan bibit dengan kualitas yang lebih baik lagi.
Selain itu, harus dilakukan evaluasi terkait masa kedaluarsa bibit jagung itu. PPK dan penyedia diminta untuk melakukan uji laboratorium lagi terhadap bibit yang diberikan. Jangan sampai memberikan bibit yang jelek.
 "Meskipun secara kontraknya sudah selesai. Namun, penyedia tetap harus bertanggungjawab hingga hasilnya bisa tumbuh," tegasnya.
Selain itu, penyedia juga harus untuk menarik semua bibit jagung jenis JH 27. Jangan sampai ada beredar dan dijual di lapangan. Karena akan merugikan petani. Apabila terjadi, tentunya itu akan menimbulkan persoalan hukum. Hal ini juga akan menjadi evaluasi dari TP4D.
Erwin menambahkan, pihaknya terus mengawal kegiatan ini. Jangan sampai program pemerintah membuat masyarakat sengsara. Sebab, hajat dari program pemerintah adalah mensejahterakan masyarakat.
Ia juga minta Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa untuk lebih teliti menyusun CPCL. Kedepannya, dinas kabupaten harus melakukan evaluasi kembali terhadap CPCL petani. Jangan sampai CPCL yang diajukan ke Dinas Pertanian NTB tidak sesuai dengan kebutuhan petani.
“Dinas Pertanian NTB juga kami minta, apabila ada varietas baru yang akan disalurkan ke petani, harus dilakukan uji coba demplot terlebih dahulu. Agar bisa lebih dikenal oleh petani. Sehingga petani yakin untuk menggunakan dan mengetahui kualitas dari varietas yang akan digunakan petani,” tukasnya.
Kepada petani yang menolak bantuan bibit, diminta untuk membuat surat pernyataan penolakan bibit jenis HJ 21. Penolakan itu juga harus disampaikan dengan dasar. Agar bantuan bibit bisa dialihkan ke kelompok lain.
“Sebab, penerima bibit ini sudah diSK-kan oleh Kadis Pertanian NTB. PPK juga kami minta untuk melakukan evaluasi dari hasil pertemuan tersebut. Untuk dapat disampaikan kepada Gubernur NTB," pungkasny.(KA-01)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini