Rauf ‘Ngotot’ Kasus Penamparan Oleh Bupati Tetap Diproses Hukum

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Korban dugaan penganiayaan Abdul Rauf (39) warga Desa Stowe Brang Kecamatan Utan Sumbawa tetap bersih kukuh agar kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Sumbawa terhadap dirinya Sabtu (21/09) lalu tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Abdul Rauf, saat konferensi Pers dihadapan sejumlah wartawan media cetak, online dan Televisi di RTH Taman Mangga Sumbawa Besar, Kamis (26/09.2019)
Didampingi kuasa hukumnya, Surachman MD SH, MH, dan Sudirman SH, Abdul Rauf menyebutkan, penamparan terhadap dirinya itu harus diselesaikan melalui jalur hukum.  Karena,  menyangkut harga diri pribadi dan keluarganya, apalagi penamparan tiga kali yang diterima itu dilakukan di depan umum tanpa diketahui apa kesalahan yang diperbuat.
"Apalagi hingga saat ini sejak kasus ini bergulir dan dilaporkan ke Kepolisian, saya bersama keluarga mendapat ancaman dan intimidasi dari sejumlah oknum. Saya tidak tenang dan sudah  4 hari tidak kerja, saya  serahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kepolisian agar diusut tuntas," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum  korban, Surahman MD,  SH MH dan Sudirman SH, menyebutkan, sejak kasus ini menimpa klienya Abdul Rauf,  pihaknya telah membuat laporan pengaduan terhitung sejak Minggu (22/09) lalu dan diterima secara resmi oleh Kepolisian Senin (21/09) sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap korban oleh penyidik Reskrim Polres Sumbawa maupun pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Bahkan dua alat bukti sudah cukup, yakni Visum et Revertum maupun rekaman CCTV atas peristiwa tersebut telah disampaikan kepada penyidik. Saat ini klien kami dan keluarganya mendapat ancaman dan intimidasi dari oknum tertentu, sehingga klien kami mencari perlindungan dan sementara ini menetap di Sumbawa," ungkapnya.
Diungkapkan Surahman, bukti rekaman CCTV kasus penamparan terhadap Rauf itu sudah diserahkan ke penyidik Reskrim Polres Sumbawa agar lebih aman.
“Sebab kami tidak ingin rekaman CCTV peristiwa itu tersebar ke publik dan disalahgunakan oleh oknum tertentu,” ujarnya.
Diakui Surahman, sebenarnya sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polisi, berbagai upaya mediasi dengan terduga pelaku agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun niat baik dari korban tidak mendapatkan respon positif dari pihak terduga pelaku.
“Kami telah berupaya mencari solusi terbaik sebelum dilaporkan, tapi tidak ditanggapi oleh terduga pelaku, makanya kami laporkan ke Polisi,” tukasnya.
Dikatakan, ia  baru saja mendatangi Mapolres Sumbawa untuk menanyakan sejauhmana proses penyidikan dilakukan. Sebab, keterangan korban dan tiga orang saksi didukung dua alat bukti sudah memenuhi syarat penanganan kasus tersebut ditingkatkan.
"Kami minta  agar terduga pelaku segera diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku, kami tak ingin kasus ini dibiarkan berlarut tanpa adanya kepastian hukum,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Afriadi SH kepada Wartawan, membenarkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku berinitial HJ terhadap korban AR, dimana dengan alat bukti dan saksi yang ada selanjutnya nanti sesuai mekanisme akan dilakukan gelar perkara.
"Untuk dapat menentukan alat bukti dan saksi itu dapat ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak, dan kasus ini masuk dalam katagori ringan yakni Pasal 352 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun,” tukasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Lalu Mohamad Rasyidi SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Kepolisian.
"Jika SPDP sudah diterima, maka kami akan segera  membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut," pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini