Kasus Proyek KUA Labangka, Kakanwil Kemenag NTB Diperiksa Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Setelah beberapa kali tidak hadir, akhirnya Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, H. Nasruddin menghadiri panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa.
Nasruddin diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan  Labangka tahun 2018 senilai Rp 1,2 miliar.
Pantauan media ini, Nasruddin mendatangi Kantor Kejari Sumbawa sejak pagi. Nasruddin datang diantar oleh Kepala Kemenag Sumbawa. Nasruddin kemudian diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Sumbawa. Pemeriksaan dimulai sekitar Jam 09.00 pagi hingga pukul 14.00 Wita. Selama pemeriksaan, Nasruddin dicecar 34 pertanyaan.
Ditemui seusai pemeriksaan, Nasruddin mengaku diperiksa terkait pembangunan KUA Labangka. Kemudian, dia memberikan penjelasan terkait kewenangannya. Dalam hal ini, dia meminta semua jajaran Kemenag untuk kooperatif dan terbuka terkait persoalan ini.
"Kita harus kooperatif dan harus kita buka dengan terang benderang terhadap kasus ini semuanya jelas, " ungkapnya singkat.
Sementara itu,  Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan itu. Dikatakan, pemeriksaan ini dilakukan terkait proses kegiatan dana Surat Berharga Syariat Negara (SBSN).
"Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait fungsi serta tugasnya selaku Kakanwil NTB. Dan juga terkait dengan salah satu di dalamnya adalah pembangunan KUA Labangka," timpalnya
Lanjutnya Reza,  pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lainnya. Termasuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka. Mengenai perkembangan kasusnya akan disampaikan lebih lanjut.
Seperti diketahui bahwa pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang dibackup oleh Satuan  Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. (KA-01)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini