Nyabu di Kamar Hotel, Pria Ini Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa, Minggu (07/01/ 2024) pukul 05.30 Wita.

Penggerebekan yang dilakukan di kamar 28 Hotel 99 itu berhasil mengamankan seorang pria berinisial YF (44) warga Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut, 

Kasat menjelaskan bahwa penggerebekan dan penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi akurat akan keberadaan pelaku.

Lanjut Kasat, saat penggerebekan, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan karyawan Hotel 99 dan berhasil ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari kantong celana kanan depan milik pelaku dan barang bukti lainnya di dalam kamar hotel.

AKP Fatoni membeberkan pelaku merupakan pengedar yang beralamatkan di Desa Juru Mapin Kecamata. Buer Kabupaten Sumbawa dan menyewa kamar hotel untuk menggunakan narkotika jenis sabu, 

“Pada saat penangkapan pelaku tertangkap basah sedang menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Kasat.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamanakan sejumlah barang bukti berupa 1 poket Sabu dengan berat Bruto 1,09 Gram, sisa sabu dalam kaca dengan bruto 1,76 gram, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah skop plastik serta 2 unit hp android.

“Semua barang bukti tersebut seluruhnya diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan,” pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini