Bekuk Pengedar di Labangka, Polres Sumbawa Amankan 64 Poket Sabu

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial SG (41) warga Desa Selante Kecamatan Plampang.

SG diamankan petugas, Jumat (26/01 2024) Pukul 15.00 Wita di depan lapangan sepak bola Desa Labangka 1, Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa.


Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut.

“Berawal saat kami mendapat informasi bahwa di depan lapangan sepak bola Desa Labangka kerap dijadikan sebagai lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kast, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP, sekitar pukul 15.00 wita, petugas melihat pelaku sedang berada di dalam mobil suzuki x-over warna putih. Kemudian anggota langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti 64 poket yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut di belinya dari sdr. H yang beralamat di pulau Lombok," ujarnya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu.

“Pelaku ini merupakan pengedar dan penjual narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah di Kecamatan Plampang dan Kecamatan Labangka, ” terang Kasat.

Dalam penangkapan tersebut, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya berupa 64 poket sabu dengan berat bruto 27,80 gram, 6 klip obat kosong, 15 bendel klip obat kosong, 2 unit timbangan digital,1 buah alat hisap/bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 2 buah skop plastik, 2 buah sumbu, 2 buah senter, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah tas selempang warna abu abu,  1 lembar STNK,  3 unit hp android dan 1 unit mobil suzuki x-over warna putih.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini