Sekda KSB Minta PPPK Bekerja Secara Optimal

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat diminta bekerja secara optimal dalam melayani masyarakat. 

"Umumnya merupakan wajah lama, tapi status baru. Umumnya dulu merupakan tenaga kontrak, sekarang lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK. Dengan status baru ini diharapkan kinerja juga menjadi lebih baik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah ST.,M.Si.  

Harapan itu disampaikan H. Amar usai menyerahkan surat keputusan pengangkatan 162 PPPK di gedung Graha Praja, 6/11/2023. Mereka merupakan PPPK di bidang tenaga teknis.  

Menjadi pegawai berstatus PPPK merupakan hal yang patut disyukuri. Sesuai aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. 

PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Bahkan PPPK menerima gaji penuh setelah diangkat, sementara PNS hanya menerima 80 persen gaji pada tahun pertama karena status awalnya adalah calon PNS dan baru menerima gaji penuh setelah berstatus PNS. 

" PPPK juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS. Ini tidak mereka dapatkan ketika masih berstatus tenaga kontrak," jelasnya.

Yang patut disyukuri, sesuai  undang-undang terbaru lanjut Sekda  mengamanatkan bahwa PPPK juga mendapatkan gaji pensiun. 

" Artinya ini hampir setara dengan ASN, punya gaji pensiun” demikian Sejda. (KA.02/Kominfo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini