Lagi, Tiga Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Sering

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA 

Aparat Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Sering Ai Beta Dusun Sering Kecamatan. Unter Iwes, Sumbawa, Sabtu (10/12/22) Jam 17.00 Wita.

Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba berhasil meringkus tiga orang Pelaku berinisal RH (31) Warga Dusun Sering Ai Beta Desa. Sering Kecamatan Unter Iwes, RO (32) warga Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir. MY (21), warga Dusun Sering Ai Beta, Desa Sering Kecamatan Unter Iwes.

Dari tangan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan Barang Bukti berupa 2 poket sabu dengan berat bruto 0,68 gram dengan rincian, 1 poket Sabu dengan Bruto 0,34 Gram, 1 poket Sabu dengan Bruto 0,34 Gram, 1 Buah Alat Hisap (bong), 1 Buah Pipa Kaca, 1 Buah Korek Gas, 2 Buah Sekop plastik, 2 Buah Gunting, 3 Buah Plastik Klip Obat (kosong), 1 Bandel Plastik Obat, Uang tunai sebesar Rp 700.000,-

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.IK, M.H. yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Pengungkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polrea Sumbawa Iptu Malaungi, SH.,MH memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasil informasi benar adanya, sekitar Pukul 17.00 Wita Anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap RH dan RO bersama satu Orang rekannya, MYK, yang pada saat tersebut berada di Rumah RH, di Dusun Sering Ai Beta Desa Sering Kecamatan Unter Iwes.

“Saat penggeledahan, ditemukan Barang yang diduga Narkoba jenis Sabu seberat 0,68 Gram, diatas tembok Pintu Kamar Mandi RH.” ungkap AKBP Henry.

Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini