Pemprov dan Pemda Terkesan Tutup Mata, Hari Ini Pemilik Lakukan Penguasaan Fisik Kantor Samsat

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Tiga bulan berlalu, penyelesaian kasus lahan Kantor UPTB Samsat Sumbawa belumjuga  menemui titik terang. Hal itu mengundang reaksi keras dari pemilik lahan Syaifullah anak H. Maksud.

"Pemprov NTB dan Pemda Sumbawa sepertinya saling lempar dan menutup mata terhadap penyelesaian kasus Kantor UPTB Samsat Sumbawa," ungkap Kuasa Hukum pemilik lahan, Surahman. MD, SH, MH dari Kantor Hukum SS & PARTNERS, kepada awak media, Jumat (25/02/2022).


Man, sapaan akrab Advokat muda yang kini tengah menyidangkan kasus mafia Property  artis papan atas Ivanka Suwandi di Pengadilan Negeri Denpasar Bali senilai ratusan miliar itu, mengatakan selama 3 bulan pihaknya menunggu itikad baik Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa.

Namun  mereka hanya mengulur-waktu saja dengan mengundang pihaknya kesana kemari namun hasilnya tetap nihil. 

Man kembali menegaskan, bahwa kliennya Syaifullah anak H. Maksud selaku Pemilik Sah atas tanah yang saat ini telah berdiri kantor UPTB SAMSAT Sumbawa secara melawan hukum.

Karenanya, pemilik selaku pemegang Hak yang sah menurut hukum sebagaimana SHM 2384 akan melakukan aksi penguasaan fisik dan penggusuran fasilitas kantor tersebut yang saat ini telah berdiri diatasnya.

"Sabtu (hari ini, red) klien kami akan melakukan beberapa aksi penguasaan fisik atas tanahnya yang saat ini telah berdiri bangunan kantor UPTB SAMSAT Sumbawa, aksi tersebut dilakukan karena tidak ada tanggapan positif baik dari Pemprov NTB maupun Pemkab Sumbawa," ungkapnya.

Man juga sangat menyayangkan atas semua tahapan yang telah dilaluinya bersama kliennya, baik mediasi di Polres Sumbawa maupun Ekspose di kantor BPN Kabupaten Sumbawa pasca dilakukan pengukuran atas pengembalian tapal batas. Dalam Sertifikat Hak Pakai yang dipegang oleh Pemda Sumbawa maupun Hak pakai yang dipegang oleh Pemprov ternyata telah menindis Sertifikat Hak Milik atas nama H. Maksud,

Kasus hukum tersebut murni merupakan dan dilakukan oleh Mafia Tanah dalam hal ini Pemerintah sendiri, dengan telah melakukan penyerobotan, penguasaan serta melakukan rekayasa surat-surat yang hanya foto copy demi bisa memiliki dan menguasai obyek milik orang lain secara melawan hukum.

Terkait kasus ini pihaknya  dari Kantor Hukum SS & Partners meminta kepada Polres Sumbawa tetap mengedepankan kasus hukum atas Mafia Tanah yang saat ini telah hadir di kabupaten Sumbawa,.

Sebab, kasus tersebut akan membuat Sumbawa tidak akan kondusif, dan setelah pihaknya menerima SP2HP dari penyidik Polres Sumbawa atas kasus hukum Mafia Tanah terhadap kantor Samsat ini pihaknya  menyatakan telah memenuhi unsur pidananya karena telah melebihi 2 alat bukti yang telah  diajukan pihaknya. Sehingga  tidak ada alasan lagi untuk tidak ditetapkan  para tersangkanya yang selama ini telah merugikan serta telah membunuh perekonomian masyarakat di Kabupaten Sumbawa.

"Karena kejahatan ini telah terjadi sejak lama, untuk itu kami minta kepada jajaran Polres Sumbawa agar segera menarik para pelaku (Tersangka) dalam kasus hukum Mafia Tanah ini, jangan sampai mereka santai menikmati hasil kejahatannya tanpa mau bertanggung jawab, maka konsekuensi hukumnya sekarang berani berbuat berani bertanggung jawab," tegasnya.

Bermodalkan bukti pengaduan serta SP2HP atas beberapa kasus mafia tanah di Kabupaten Sumbawa ini, lanjut Man, maka pihaknya akan melayangkan surat  ke Mabes Polri.

"Surat itu  akan kami forward ke pak Sigit selaku Kapolri karena dalam kasus mafia tanah ini diduga ada keterlibatan Pemerintah, serta istri oknum aparat yang kini masih aktif. Karena saran pak Sigit pada pertemuan terakhir di Jakarta kemarin untuk tetap memprioritaskan  kasus mafia tanah dan bila perlu di kirim melalui nomor What app miliknya yang berprofil logo Garuda merah putih. Alhamdulillah nomor tersebut kami pegang saat ini," ucap Man penuh semangat.

Kepada pihak Kantor Samsat, Man meminta agar bangunan diatas lahan kliennya tersebut, yakni berupa bangunan kantor pelayanan termasuk ruangan pimpinan untuk segera dibongkar atau dikosongkan, Man juga  meminta Kepala Kantor UPTB Samsat Sumbawa untuk menyerahkan dengan sukarela dan beritikad baik lahan hak milik kliennya itu sebagai bentuk  tunduk pada aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tentang tertib hukum dan tertib administrasi.

Ia menambahkan bahwa SHM milik kliennya  itu adalah merupakan produk hukum yang sah dan diakui secara tegas oleh Kantor Pertanahan Sumbawa, serta tidak sedang dalam sengketa di lembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain.

Lahan itu tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun kepada masyarakat lainnya. Hal itu secara jelas telah disampaikan oleh Kepala BPN Sumbawa dalam pertemuan Ekspose di kantor BPN yang telah dihadiri oleh pihak Polres Sumbawa, Kejaksaan Sumbawa, Kepala Samsat Sumbawa dan Pemilik SHM dalam hal ini adalah kliennya Syaifullah.

"Pemilik lahan yang sah telah diumumkan dalam rapat terbuka di Kantor BPN Sumbawa pada Rabu, 6 Januari 2022 lalu, maka tidak ada alasan lagi Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa  provinsi bertahan di atas tanah milik masyarakat yang telah memiliki legalitas sah di mata hukum,' pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini