Naik ke Penyidikan, Kasus Batu Rotok Resmi Dilimpahkan ke Pidsus

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Penanganan kasus dugaan penyimpangan APBDes Batu Rotok Kecamatan Batu Lanteh resmi dilimpahkan dari Seksi Intelijen ke seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Senin (24/01/2022).

Pelimpahan tersebut, menyusul ditingkatkannya penanganan kasus dugaan penyimpangan APBDes Batu Rotok tahun 2020 itu,  dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH.,   kepada media ini di ruang  kerjanya, Senin (24/01/2022), membenarkan pelimpahan perkara tersebut ke seksi Pidsus.  

Dijelaskan, semua keperluan administrasi dan kelengkapan lainnya guna peningkatan status kasus ini sudah lengkap dan sudah ditandangani oleh Kajari Sumbawa. 

“Hari ini  sudah kami limpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Bli Agung, penanganan kasus tersebut dilakukan di seksi Pidana Khusus, termasuk melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangannya dan juga pemeriksaan setempat di Desa Batu Rotok nantinya. 

“Tim Pidsus akan mulai bekerja setelah surat perintah penyidikan (Sprint dik) dari pak Kajari turun, untuk melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah pihak terkait hingga nantinya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,”  terang Bli Agung. 

Diakui Bli Agung, sapaan akrab pejabat muda low profile ini, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Batu Rotok, Kecamatan Batu Lanteh, rampung. Hasilnya, kasus ini ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Dikatakan, pihaknya sudah membuat kesimpulan atas kasus itu. Proses penanganannya dilakukan sejak awal pengumpulan data dan bahan keterangan. Kemudian, kasusnya ditingkatkan ke penyelidikan. 

“Setelah itu kami buatkan telaahan dan dinaikan ke penyidikan,” ungkap Bli Agung.

Kasus ini tersebut, sambungnya, dilaporkan okeh masyarakat. Dimana diduga ada penyimpangan terkait penggunaan APBDes Batu Rotok 2020 lalu.

Dalam perjalanan pemeriksaan, ternyata dugaan ini berkembang. Bukan hanya dugaan terkait penyimpangan sejumlah item APBDes. Namun juga diduga ada penyimpangan terkait penyaluran BLT Dana Desa setempat.

Dalam hal ini, dalam penyaluran BLT Dana Desa kepada 314  KK jumlahnya tidak menentu, bahkan ada warga tidak mendapatkan bantuan tersebut sama sekali.

Seperti diketahui, kasus dugaan penyimpangan APBDes Batu Rotok tahun 2020 dilaporkan puluhan warga dan tokoh masyarakat setempat ke Kejaksaan Negeri Sumbawa sekitar Juli 2021 lalu. Menindak lanjuti laporan warga tersebut, Tim Jaksa Penyelidik dibawah koordinator Kasi Intel Kejari Sumbawa telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait, diantaranya Kades, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Bendahara Desa Batu Rotok, Pejabat Pemeriksa Inspektorat Sumbawa, pihak Pelapor dan TPK Batu Rotok, sejumlah Kepala Dusun,  termasuk  belasan warga Batu Rotok. Bahkan, tim Jaksa turun ke Desa Batu Rotok untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait  sejumlah proyek yang dipersoalkan oleh  warga setempat.  Kasus tersebut  terus berproses dari tahap puldata dan pulbaket, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dan  awal tahun ini penanganan kasus tersebut akhirnya ditingkatkan ke dari penyelidikan ke tahap penyidikan.(KA-01). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini