Pengadaan Tanah Pembangunan JI BBS, Pemda Gelar Konsultasi Publik

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Guna mensukseskan pembangunan Jaringan Irigasi (JI) Bendungan Beringin Sila (BBS), Pemerintah Daerah melalui Dinas PRKP Sumbawa melaksanakan konsultasi public terkait pengadaan tanah, di Aula Kantor Desa Motong, Kecamatan Utan, Sumbawa, Selasa (16/11/2021). 

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah pihak terkait dan ratusan warga pemilik lahan terdampak proyek pengembangan JI BBS tersebut.

Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah, diwakili Kabid Pengadaan Tanah Dinas PRKP, Surbini SE., M.Si, menjelaskan, konsultasi publik ini merupkan proses komunikasi dialogis atau musyawarah antara Tim Persiapan Pengadaan Tanah dengan para pemilik tanah guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam pengadaan tanah untuk pengembangan JI BBS. 

“Konsultasi ini merupakan tindaklanjuti dari hasil pendataan awal dilapangan oleh tim persiapan terhadap nama-nama pemilik tanah. Hasil pendataan awal adalah 121  warga dan 134 bidang tanah,” jelas Surbini. 

Pembangunan JI BBS tersebut, terang Surbini, adalah untuk mengembangkan daerah irigasi baru di wilayah Utan dan meningkatkan kondisi daerah irigasi yang ada menjadi beririgasi teknis, memiliki tingkat keandalan pengairan yang cukup dan mudah dalam OP jaringan.

“Selain itu sebagian kelebihan air Sungai Utan pada musim hujan perlu disimpan dalam Bendungan Beringin Sila yang akan digunakan untuk menambah air pada jaringan irigasi di musim kemarau,” cetusnya.

Untuk tahapan rencana pengadaan tanah, ungkapnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ada empat tahapan yaitu tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil. 

“Pemberitahuan, sosialisasi, pendataan awal lokasi, konsultasi publik rencana pembangunan, penetapan lokasi dan pengumuman penetapan lokasi pembangunan merupakan bagian dari tahapan persiapan. Selanjutnya dilakukan tahapan pelaksanaan yang melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB dan Penilai Publik atau Penilai Independen(Appraisal) dalam menghitung besarnya nilai ganti kerugian kepada pihak yang berhak,” imbuhnya.  

Surbini menegaskan, pihak yang berhak menerima ganti kerugian tidak dipungut pajak. Segala biaya dalam pemecahan sertifikat ditanggung oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Mataram. Obyek yang dinilai ganti kerugian adalah tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda berkaitan dengan tanah dan kerugian lain yang dapat dinilai yaitu kerugian non fisik yang dapat disetarakan dengan uang. 

Surbini mencontohkan,  kerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya pemindahan tempat, dan biaya alih profesi. Untuk bentuk ganti kerugian, bisa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak. 

“Intinya pihak yang berhak, mendapatkan ganti kerugian yang layak dan adil. BWS telah menyiapkan ganti kerugian dalam bentuk uang,” terangnya. 

Karena itu, kata Surbini, Bupati berharap kepada seluruh pemilik tanah yang terkena dampak secara langsung agar mendukung dan memperlancar proses pengadaan tanah untuk pengembangan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Bupati Sumbawa, Dinas PRKP Bidang Pertanahan Surbini, SE., M.Si, Camat Utan Ir. Nawawi, Kapolsek Utan AKP M. Yusuf, Danramil Utan Kapten Triono BW, Kades Motong Abdul Wahab A.Md, Kades Stowe Berang Zulkarnaen dan Kades Tengah Zainal Mutaqin, serta 121 pemilik dari 143 bidang tanah yang terkena dampak pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila.(KA/**)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini