Timgab Kembali Sasar Kafe di Wilayah Barat, Puluhan Botol Minuman Beralkohol Disita

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Personil gabungan dibawah kordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19, Sabtu malam (18/09/2021).

Operasi yustisi yang melibatkan anggota Danpom, TNI AD,  Polres Sumbawa, Satpol PP tersebut, berlangsung pukul 20.00 wita dan berakhir pukul 02.59 wita dini hari. 


Operasi yustisi Penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 tersebut menyasar dan melakukan penertiban sejulah kafe di Kecamatan Buer, Alas dan Alas Barat.

Dengan harapan agar masyarakat dalam hal ini pelaku usaha  dapat mengingat akan pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 serta pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Tana Samawa tercinta ini.

Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin, dalam keterangan Persnya, menyebutkan, giat operasi yustisi prokes kali ini   menyasar sejumlah  kafe di Kecamatan Buer, Alas dan Alas Barat, terutama bagi pelaku/pengelola tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Timgab menyasar dan melakukan penertiban sejumlah kafe di Buerz Alas dan Alas Barat. Petugas mendapati ada kafe yang beroperasi, bahkan ada pengunjung yang menyimpan minuman beralkohol,” ungkapnya.


Dalam giat tersebut, terang Kasat, Timgab menyita sebanyak 65 botol minum beralkohol berbagai merek, diantaranya Angker Bir, Bir Hitam dan Brem Merah. Selain itu, Timgab juga menjatuhkan saksi kepada 30 pelanggar Prokes.

"Barang Bukti minuman beralkohol tersebut diamankan di Kantor Pol PP untuk selanjutnya akan dibutkan BAP oleh Penyidik PNS,  paling lbat tiga hari setelah Giat malam ini," terang Kasat.

Dijelaskan, giat tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum yakni  Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Serta  Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain Perda No 7 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Giat operasi tersebut digelar untuk mengetahui tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa. Selain untuk tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa serta pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," tutup Kasat.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini