Disnaker KSB Terus Pantau Penerapan UMK

Sebarkan:


Taliwang, KA.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat memastikan terus memantau keberadaan perusahaan diwilayah tersebut. Tercatat ada sekitar 65 Perusahaan yang beroperasi aktif yang tentunya menjadi tempat untuk menampung Tenaga Kerja hingga  mampu mengurangi angka pengangguran.  

" Ya, perusahaan-perusahaan itu keseluruhannya aktif mengurus administrasi atau melapor ke Disnaker. Mereka kebanyakan bergerak dibidang Kontruksi, Pertambangan dan lain lainnya," ungkap Kepala Disnaker Sumbawa Barat melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan (HIWAS), Tohiruudin, SH, Jumat (16/7/2021).

Tohir mengatakan, selain memantau keberadaan dan operasional perusahaan tersebut, pihaknya juga terus memonitor penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. Menurutnya, sejauh ini  tak ada menerima laporan baik keberatan pihak perusahaan maupun karyawan atas besaran UMK yang telah ditetapkan itu. 

" Meski ada yang dibawah UMK, tapi perkerja dapat menerimanya. Ini tentunya setelah perusahan menyampaikan kondisi perusahaan melalui pembicaraan yang melibatkan pihak pekerja," imbuhnya. 

Jika mengacu dengan UU Cifta Kerja No 11 Tahun 2021, memang tambah Tohir, tidak semua perusahaan dapat digeneralisir atas besaran upah yang diberikan. UU itu mengatur klasifikasi perusahaan. Jika perusahaan mengalami penurunan pendapatan atas kondisi tertentu maka perusahaan dapat mengurangi pembayaran upah yang tidak jauh dari KHL. 

" Tapi pengurangannya harus melalui kesepakatan. Tidak boleh diputuskan sendiri oleh perusahaan," jelasnya. 

UU Cipta Kerja lanjut Tohiruudin, tidak menghapus ketentuan existing yang berkaitan dengan upah minimum. Termasuk soal upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Prinsipnya, UMP bersifat wajib ditetapkan. Sedangkan UMK ditetapkan dengan syarat tertentu. 

”Syarat tertentunya ini yaitu memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya.

Menurut dia, syarat itu diperlukan agar UMK yang ditetapkan tidak hanya terlihat bagus di atas kertas. Tapi, juga dapat diimplementasikan dengan baik. Nah, bagi perusahaan yang mampu melaksanakan ketentuan upah di atas UMP dan UMK, masih terdapat ruang melalui pengaturan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

" Itu termasuk mengatur upah yang bersifat sektoral. Proses tersebut dapat mendorong pekerja/buruh berpartisipasi dalam dialog dengan perusahaan. Ketentuan itu sejalan dengan standar internasional yang menyatakan bahwa pengupahan secara mendasar disepakati antara pengusaha dan pekerja/buruh," demikian Tohirruddin.(KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini