5 Pemuda Diringkus Polisi, 3 Diantaranya Kantongi Sabu Sabu

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali meringkus 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial AH (26), JK (22) dan GA(23) Jumat sore (11/06/2021) pukul 18.30 wita. 

Selain ketiganya pihak kepolisian juga turut mengamankan 2 orang yang juga berada di TKP  berinisial AA(17) dan BZ(12).

5 pemuda tersebut diringkus dikediaman AA tepatnya di Dusun Mujahirin Desa Berora Kecamatan Lopok.

Saat dilakukan penggeledahan badan di TKP pihak kepolisian menemukan 8 poket Narkotika Jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4, 62 gram, Timbangan Digital, Bong, Pipa Kaca, Korek Gas, Sumbu, Pipet Skop, 2 unit Handphone dan uang tunai Rp. 315.000,- yang dikuasai oleh ketiga terduga pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut.

Pengungkapan narkotika kali ini, terang Sumardi,  merupakan hasil dari pengembangan  kasus. 

“Penangkapan AH , JK dan GA berawal dari hasil pemeriksaan GV yang diringkus di Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat Kecamatan Plampang pukul 14.30 wita Jumat siang . GV mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari AH. Kemudian pihak kepolisan langsung menelusuri keberadaan AH. Saat diringkus di TKP juga ada teman teman AH kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap semua yang berada di TKP dan kami menemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu , 4 Poket sabu-sabu ada pada AH, 3 Poket sabu-sabu Ada pada JK dan 1 Poket sabu-sabu ada pada GA.” terang Sumardi.

Saat ini ketiganya sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Rest Narkoba Polres Sumbawa.

"Kami saat ini sedang mendalami terkait jaringan peredaran sabu-sabu tersebut," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini