Miliki 945 Gram Ganja, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Sebarkan:


Sumbawa Besar, KA

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa  berhasil menangkap terduga pelaku narkotika berinisial H alias MAN (28) warga Pulau Bungin, Kecamatan Alas, Kamis (01/03/2021).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 945 gram ganja dan 0,37 gram sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, MH, melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan terduga tersebut.

Dikatakan, terduga  ditangkap di halaman Kost  di Dusun Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat. Bahwa di kos tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi ini lanjut Kasubbag, Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin, SH., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan di Lapangan.

Sekitar pukul 17.00 wita, tim yang dipimpin oleh Kanit Lidik, Aipda Joko Subroto melakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP. Saat penggeledahan, tim menemukan 1 poket nakotika jenis sabu di saku celana terduga pelaku. Selain itu, tim juga menemukan 1 paket besar narkotika jenis ganja ditemukan di halaman kost.

Pada saat penggeledahan, terduga pelaku menyatakan barang tersebut yang baru diambil dari jasa angkutan Mataram-Sumbawa.

“Saat ini terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasubbag.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini