Pilkada Sumbawa, KPU Tetapkan Pasangan Mo-Novi Raih Suara Tertinggi

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menetapkan Drs. H. Mahmud Abdullah-Dewi Noviany S.Pd., M.Pd (Mo-Novi) sebagai pasangan  Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dengan suara tertinggi hasil Pilkada Sumbawa, 9 Desember 2020. 

Penetapan tersebut, dilakukan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Sumbawa di Ballroom Hotel Sernu, Rabu hingga Kamis 17/12/2020) dini hari tadi.

Adapun peroleh masing-masing paslon berdasarkan SK KPU Sumbawa nomor 716/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/XII/2020, yakni; 

Paslon bernomor 4 Drs. H. Mahmud Abdullah-Dewi Noviany S.Pd., M.Pd memperoleh 69.683 suara, disusul Paslon Ir. H. Syarafuddin Jarot MP-Ir. H. Mokhlis M.Si (Jarot-Mokhlis) dengan 68.801 suara. Paslon nomor 4 dan 5 ini memilih selisih 882 suara. 

Urutan ketiga diraih Paslon nomor urut 3, Ir. Talifuddin M.Si-Sudirman S.IP (Talif-Sudir) 51.169 suara, HM Husni Djibril B.Sc-Dr. H. Muhammad Ikhsan M.Pd (Husni-Ikhsan) di urutan keempat dengan 43.938 suara, dan urutan kelima, pasangan Nurdin Ranggabarani SH MH-H. Burhanuddin Jafar Salam SH MH (Nursalam) dengan perolehan 41.275 suara.

Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd didampingi komisioner lainnya, M. Ali S.IP, Muhammad Kanity S.Pd, Aryati S.Pd.I, Nurul Khairani S.IP dan Sekretaris KPU Lahmuddin SE, serta dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu, Kapolres Sumbawa, PPK dan para saksi dari masing-masing Paslon, berlangsung alot dari pukul 10.00 Rabu (16/12) kemarin hingga Kamis (17/12) dinihari pukul 03.00 Wita. 

Alotnya proses rapat ini karena ada beberapa protes yang dilayangkan saksi Paslon nomor urut 5 (Jarot—Mokhlis), di samping adanya rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan penghitungan ulang di kecamatan yang ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Terhadap hal itu Ketua KPU beberapa kali mengskor rapat pleno.

Ditemui di sela-sela rapat, Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd mengatakan Rekapitulasi tingkat Kabupaten ini adalah lanjutan dari rapat pleno yang telah dilaksanakan di 24 kecamatan. Ia mengakui alotnya rapat pleno tingkat kabupaten karena masukan dari beberapa saksi Paslon, di antaranya pembuktian secara fakta di TPS 11 Kelurahan Bugis. Di TPS itu ada perselisihan jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 10. Seharusnya jumlah pengguna hak suara sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. Jumlah pengguna hak suara juga harus sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah. Karenanya untuk mencari 10 orang ini apakah benar memberi atau tidak hak suaranya akan dilakukan pengecekan atau pembongkaran kotak suara.

Kemudian di Kecamatan Labangka ada kekeliruan KPPS menempatkan 9 suara tidak sah. Suara tidak sah itu juga tercatat di surat suara tidak digunakan sehingga terjadi dobel pencatatan. Kekeliruan ini terkoreksi secara berjenjang. Jika tidak selesai dilaksanakan di tingkat PPK maka akan diselesaikan di tingkat kabupaten.

Namun demikian rapat pleno ini berlangsung aman dan kondusif. 

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada sejumlah pihak terutama aparat keamanan dari Polri dan TNI termasuk Bawaslu dan para saksi Paslon, sehingga rapat pleno hari ini berlangsung aman dan kondusif,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, usai penetapan perolehan suara paslon, tahapan selanjutnya adalah Penetapan Paslon Terpilih. 

Jadwalnya, jika tidak ada pemohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan. 

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi: paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. (KA-01)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini