Oknum Anggota Dewan Resmi Dipolisikan Tim Kuasa Hukum Talif-Sudir

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA. 

Oknum anggota DPRD Sumbawa Gathan Hanu Cakita akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Sumbawa, Senin (05/10/2020).

Berkas Pengaduan perkara Dugaan Tindak Pidana secara resmi disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan wakil Bupati Talifuddin-Sudirman, Surahman. MD, SH., MH. yang diterima langsung oleh Kapolres Sumbawa AKPB Widy di ruang kerja nya (Senin, 5/10) 

Laporan tersebut sebagai buntut atas postingan anggota DPRD Sumbawa dari Partai Golkar yang juga selaku tim pemenangan salah satu Paslon nomor urut 4 Pilkada Kabupaten Sumbawa, di akun Facebook atas nama Aan Gaitan oleh Ketua Tim Pemenangan Sumbawa Bersinar Talif-Sudir telah ditindaklanjuti melalui proses hukum ke Polres Sumbawa.

Surahman,  MD,  SH, MH,  kepada awak media menyatakan,  laporan Pidana ini adalah sebuah langkah hukum yang harus ditempuh oleh pihak Tim Hukum Sudirman yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sumbawa melalui jalur Perseorangan, yang telah digandengkan dengan Ir. Talifuddin, M.Si sebagai Calon Bupati,.

"Paslon tersebut satu-satunya paslon diantara 5 pasangan calon yang maju sebagai kontestan Pilkada Sumbawa 2020. Atas postingan yang dilakukan oleh saudara Ghatan Hanu Cakita melalui akun Facebooknya Aan Gaitan merupakan wakil rakyat yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Sumbawa yang kemudian menjadi perdebatan di ruang publik atau Media Sosial Facebook,"  ungkap Man sapaan akrab advokat Muda ini.

Atas kejadian ini,  Aan alias Ghatan Hanu Cakita dalam postingan tersebut sangat sok serta memfitah Calon Wakil Bupati, selain daripada itu posting yang dia layangkan ke publik dengan unsur sengaja mengundang pro-kontra masyarakat Sumbawa dalam menghadapi proses Pilkada ini,

Bahkan yang lebih parah lagi, sambung Man, dia mempersilahkan pihaknya untuk melakukan proses hukum atas perbuatannya, tanpa ada niat baik sedikitpun selaku wakil rakyat yang apa bila telah salah dalam suatu tindakan segera menyadari diri lalu minta maaf.

" Apa ini merupakan contoh wakil rakyat yg mau kita banggakan dengan sejuta kesombongan dan keangkuhan, "cetus Surahman kepada awak media. 

Karena itu , ia selaku Kuasa Hukum Pelapor, telah secara resmi menempuh jalur hukum atas perbuatan Terlapor yang telah mendiskreditkan paslon Talif Sudir melalui Media Sosial FB, dengan bahasa postingan yang telah tersebar kemana mana.

" Sehingga menyebabkan kegaduhan diruang publik dan menimbulkan perdebatan yang semakin membuat pihak kami sebagai salah satu peserta pilkada merasa sangat dirugikan, " tegas Surahman.

"Dalam postingan tersebut sangat nyata diarahkan ke paslon kami dengan kalimat bernada sinis, sehingga membuat para pendukung kami bereaksi keras terhadap kata-kata yang dilontarkan oleh seorang yang notabene adalah seorang pejabat publik, sehingga langsung berdampak dan menjadi perhatian di dunia maya sehingga terjadi kegaduhan secara meluas antara yang pro dan kontra masing-masing pendukung paslon !", tambah Surahman.

Terhadap kasus tersebut, pihaknya minta kepada Polres Sumbawa untuk memprosesnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini