Dipecat Kades, Sejumlah Perangkat Desa Penyaring Lakukan Perlawanan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Tidak diterima dipecat, sejumlah perangkat Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara, yakni -Saruji Leo dan kawan-kawan akan melakukan perlawanan baik secara perdata maupun secara pidana kepada Kades terpilih Abdul Wahab HK.
Untuk itu, langkah awal saruji dan kawan-kawan  mendatangi kantor Kecamatan Moyo Utara. Kedatangan mereka  kekantor camat untuk memperjelas tentang rekomendasi camat terkait  pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Kades terpilih Abdul Wahab.
Saruji Leo, kepada wartawan mengatakan  bahwa surat pemecatan dan kawan-kawannya selaku kasi, kaur dan kadus yang dilayangkan oleh Kades tersebut adalah cacat hukum.
"Surat pemecatan yang diberikan kepada kami berenam tersebut adalah cacat hukum. Karena, tidak sesuai dengan permendagri 67  tahun 2017 atas perubahan pemendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tukasnya.
Sebab, sambung Saruji, jika mengacu pada pasal 5 ayat (3) huruf B maka perangkat desa bisa diberhentikan hanya dengan tiga syarat. Yakni berhenti karena meninggal dunia,.permintaan sendiri dan diberhentikan.
"Jadi untuk point C tentu harus terpenuhi unsur usia genap 60 tahun, terpidana dengan hukuman singkat paling lama lima tahun, dan berhalangan tetap dengan bukti tertulis," katanya.
Ditempat yang sama tokoh Masyarakat Desa Penyaring Agus Salim mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Kades terpilih Abdul Wahap sangatlah gegabah.
"Kalau saya melihat pemecatan terhadap enam orang perangkat desa  yang  dilakukan oleh Kades Penyaring sangatlah gegabah,” tukasnya.
Menurut Agus sapaan akrabnya, sejatinya selaku pemimpin harus mampu mengakomodir semua pihak.
"Jangan karena kita ingin memuaskan keinginan tim lantas kita mengabaikan aturan-aturan. Sehingga banyak pihak dikorbankan," tandasnya
Hal senada juga dikatakan Zulbakriadi mengatakan dalam pemerintahan desa tidak boleh terjadi kekosongan.
"Ada enam orang yang dipecat. Tentu proses pelayan di kantor desa akan menjadi mandek. Dan ini tidak boleh terjadi kekosongan," tegas Ado sapaan akrab Zulbakriadi
Ado juga mendesak agar Abdul Wahab  menarik semua perangkat yang telah dipecat. Jika tidak maka kantor desa Penyaring  akan digembok untuk sementara waktu.
"Saat ini pelayanan di Desa Penyaring berjalan stagnan. Maka dari itu sebaiknya kita gembok saja," tegas Ado.
Sementara itu menurut Camat Moyo Utara Adrian Pranata mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang pemecatan.
"Saya sudah pernah memanggil dan menggelar rapat dengan seluruh Kades yang baru dilantik. Saya bilang mohon hati-hati dalam melakukan pemecatan," terang Camat.
Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Kades Penyaring Abdul Wahab.
" Saya akan segera bersurat kepada Kades Penyaring," katanya.
Seperti diketahui, sebanyak enam orang perangkat yang sudah dipecat Kades Panyaring diantaranya,. Iqbal muttalib (Kaur Pelayanan), Syamsul Bahri (Kasi Pembangunan), Khairuddin (Kasi Kesejahteraaan), Saruji Leo (Kaur Umum), Dharmansyh P ( Kadus PB ) dan Anggo G (kadus Uma Kola).(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini