Selama Ramadhan, Ini Jadwal Kerja ASN Pemkab Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Bupati Sumbawa HM Husni Djibril telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal kerja yang baru bagi ASN lingkup Pemda Sumbawa. Perubahan jam kerja ini berlaku selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H.
Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa Arif Alamsyah mengatakan, lahirnya SE Bupati tersebut berdasarkan SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. Dimana Bupati menetapkan jadwal kerja ASN selama bulan puasa pada hari Senin-Kamis dari jam 08.00 hingga pukul 15.00 WITA. Istirahat jam 12.00 hingga 12.30. Kemudian pada Jumat mulai jam 08.00 sampai jam 15.45, istirahat 11.45 sampai 13.00.
Sementara ketentuan bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, jadwal Senin sampai Kamis dari jam 08.00 sampai jam 14.00. Pada hari Jumat mulai jam 08.00 hingga jam 11.30. Sementara pada Sabtu jam 08.00 hingga jam 13.20 WITA.
Selain itu, Bupati meniadakan penggunaan finger print, apel pagi dan apel sore selama bulan puasa.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi instansi yang mempunyai jam kerja khusus yang sifatnya pelayanan umum. Bagi setiap kepala perangkat daerah bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
''Setelah berakhirnya Bulan Ramadan, maka jam kerja kembali seperti semula,'' pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini