Tidak Mau Kalah, KUD “Olat Ojong” Bakal Ajukan Gugatan PTUN dan PK

Sebarkan:
Kuasa Hukum “KUD Olat Ojong”,  Advocat Hery Saptoaji SH  (foto dok Kanal)

Sumbawa Besar, KA
.
Kendati surat perlawanan eksekusi yang diajukan sejumlah pengurus KUD “Olat Ojong” Sumbawa melalui kuasa hukumnya Advocat Hery Saptoaji SH dan telah  didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan register Nomor 50/Pdt/Bth/2019/ PN-SBW  tertanggal 9 Desember 2019 ditolak oleh pihak Pengadilan, menyusul eksekusi atas obyek sengketa tanah, gudang, lantai jemur dan kios koperasi seluas 10.000 M2 (sekitar 1 hektare) oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri Sumbawa, tak membuat anggota dan pengurus KUD Olat Ojong Sumbawa menyerah.
Bahkan, mereka akan melayangkan gugatan PTUN dan Peninjuan Kembali (PK) perkara dengan sejumlah bukti baru (Novum).
Kuasa Hukum “KUD Olat Ojong”,  Advocat Hery Saptoaji SH  kepada awak media di lokasi eksekusi Rabu (11/12/2019), menyatakan kendati surat perlawanan eksekusi diajukan tidak menghambat jalannya proses ekseskusi hari ini, tetapi paling tidak ini salah satu upaya dari para anggota dan pengurus KUD Olat Ojong Sumbawa menyatakan sikap hukum bahwa kasus hukum perdata ini belumlah selesai.
“Dalam waktu dekat ini kami juga akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram terkait dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas GLK KUD Olat Ojong,” ungkapnya.
Kliennya, sambungnya, minta sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN yang kini berada ditangan Puskud NTB tersebut dapat dibatalkan. Selain itu,  pihaknya akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan mengajukan sejumlah bukti baru (Novum), dengan mengajukan sejumlah bukti-bukti surat, dalil dan alasan yuridis.
Sebab, pengadaan tanah,  gudang, lantai jemur dan kios koperasi (GLK) berkapistas 1000 ton KUD Olat Ojong Sumbawa dikawasan Km 4 jalan raya lintas Sumbawa Bima tersebut dibangun oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq Departemen Keuangan R.I pada tahun 1982 mengunakan dana APBN yang disalurkan melalui proyek bantuan sarana lepas panen sebagai Implementasi dari Inpres Nomor 2 tahun 1982 dalam rangka  program peningkatan dan pengamanan produksi pangan nasional khususnya dalam menekan susut lepas panen.
Advocat Hery Saptoaji SH juga menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat mengadakan dan membangun GLK KUD Olat Ojong Sumbawa itu tentu dengan pertimbangan karena melihat eksistensi KUD Olat Ojong Sumbawa sebagai suatu badan usaha (Koperasi) dengan perkembangan usahanya dipandang cukup maju dan representatif di Kabupaten Sumbawa sehingga dipandang layak sebagai pelaksana pengelolaan dari GLK dimaksud.
“Pembangunan GLK itu tuntas dibangun pada tahun 1985 lalu, lantas oleh Ketua Pengelola Teknis daerah  GLK-KUD se NTB menyerahkan GLK itu kepada Puskud NTB hingga dikuasainya, dan tidak pernah ada niat sekalipun dari Puskud NTB menyerahkannya kepada yang berhak yakni KUD Olat Ojong Sumbawa, justru sebaliknya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan,” paparnya.
Ironisnya, ungkap Herri Sapto Aji, sidang perdata di Pengadilan Negeri Sumbawa Pengurus KUD Olat Ojong H Said Magrabi dkk justru memperoleh kemenangan, dan pada tingkat banding di PT NTB terjadi (N.O) tidak ada yang kalah dan menang, hingga perkaranyapun berlanjut ketingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Puskud NTB (termohon kasasi) hingga putusannya dilaksanakan eksekusi hari ini.
“Kendati demikian kami dari KUD Olat Ojong Sumbawa akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan upaya PK ke Mahkamah Agung, dan kami yakin dan optimis apa yang menjadi hak dari KUD Olat Ojong Sumbawa akan kembali, kita lihat saja  nanti hasilnya,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini