AD Dicokok Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu Sabu

Sebarkan:

Taliwang, KA.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus AD (37) saat hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S.IK MH melalui Pejabat Sementara Paur Subbag Humas BRIPKA Mayadi Iskandar dalam keterangan resminya, Kamis, membenarkan atas penangkapan terhadap AD.
Penangkapan oleh tim Satres narkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Wahyu Indriawan, SSos, di sebuah ruko terminal Taliwang, Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Rabu (23/10) Malam.
“AD merupakan warga Kecamatan Taliwang. Saat ini sudah kami amankan dan dilakukan penyidikan di Mapolres,” kata Mayadi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu lembar plastik klip yang berisi shabu, satu bong lengkap dengan satu  pipa kaca dan dua pipet, satu gunting, tiga korek api gas, satu jarum, satu skop, satu telepon selular merek samsung duos, satu bungkus rokok ESSE CANGE dan satu  timbangan digital.
“Untuk tersangka akan kita kenakan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009,” jelasnya.
Mayadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa, dan polisi tidak akan segan-segan untuk menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini