Sumbawa Besar, KA.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa langkah penertiban terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh dilakukan berdasarkan mekanisme koordinasi resmi, hasil rapat Satuan Tugas Perlindungan dan Pengamanan Hutan, serta melibatkan unsur Forkopimda dan instansi teknis terkait.
Rapat koordinasi Forkopimda yang dilaksanakan Rabu, 20 Mei 2026, dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa dan dihadiri oleh Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, BKPH Wilayah IV, Camat Batulanteh, serta unsur terkait lainnya. Rapat tersebut secara khusus membahas hasil pengecekan lapangan di Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh.
Bupati Sumbawa, H. Syarafuddin Jarot mengungkapkan, dalam rapat tersebut ditemukan beberapa kondisi di lapangan hasil pengecekan Tim. Pertama, terdapat alat berat yang sebelumnya telah dilarang beroperasi karena diduga digunakan untuk membuka akses jalan guna memperlancar pengangkutan kayu hasil tebangan.
*Alat berat tersebut sebelumnya telah dipasang garis polisi (police line) pada tanggal 11 April 2026. Namun, saat pengecekan lapangan pada tanggal 16 Mei 2026, garis polisi ditemukan dalam kondisi rusak atau sudah tidak ada, dan alat berat telah berpindah ke lokasi pembukaan jalan baru. Kedua, tim melakukan pengecekan terhadap lokasi bekas penebangan pohon dan menemukan kayu hasil tebangan yang berasal dari luar area izin yang sah, Sebagian kayu dipinggir sungai." ungkap Bupati.
Bupati mengatakan, kegiatan pengecekan lapangan yang dilakukan Satgas bersama pihak terkait, tidak pernah ditemukan pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu atau alat berat berada di lokasi. Sehingga identifikasi kepemilikan dan pertanggungjawaban dilakukan melalui proses verifikasi dokumen dan pendalaman oleh pihak berwenang.
Bupati juga menegaskan bahwa berdasarkan Surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, tanggal 26 Februari 2026, nomor 522.1/023/P2HPN/BKPH-WIL IV/2026 Perihal Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, yang kemudian dipertegas kembali melalui Surat Bupati Sumbawa, tanggal 27 Februari 2026, nomor 600.4.8.5/214/Ekon-SDA/II/2026, perihal Penegasan Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanpa Izin dinyatakan bahwa: pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh telah dihentikan.
"Selain itu, berita acara verifikasi yang diterbitkan sebelum tahun 2024 telah dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku; serta seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu wajib tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang sah," ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa aktivitas penebangan dan keberadaan kayu hasil tebangan di lokasi telah ditemukan di lapangan. Terhadap kegiatan tersebut akan dilakukan penanganan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pengecekan lapangan, verifikasi dokumen, dan pendalaman terhadap legalitas lokasi penebangan serta asal-usul kayu hasil tebangan.
Keputusan penghentian operasional alat berat dan pengamanan kayu hasil tebangan merupakan hasil keputusan rapat Satgas bersama unsur Forkopimda dan bukan tindakan sepihak oleh individu maupun kelompok tertentu.
"Pemerintah Kabupaten Sumbawa membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa pemilik kayu tebangan tersebut, dengan adanya pengaduan maka akan terbuka siapa pemilik kayu tebangan, selanjutnya bisa kita verifikasi dimana lokasi penebangan, dan bisa pastikan dengan jelas bahwa kayu tersebut ditebang di lokasi yang berijin/sah atau tidak berijin/ilegal, selanjutnya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.(KA-01)
