Opgab Pol PP, 2 LC Positif Raja Singa, Puluhan Botol Miras dan 8 Pasangan Tanpa Surat Nikah Diamankan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim gabungan dikomandoi Satpol-PP Kabupaten Sumbawa kembali menggelar operasi Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Sumbawa Besar dak sekitarnya.

Operasi gabungan kali ini melibatkan pimpinan dan Anggota Satpol- PP Kab. Sumbawa sebanyak 28 Orang, PPNS Satpol- PP Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa,  BNN Sumbawa, Dinas Sosial, Diskoperindag, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan, Selasa dan Rabu malam (9-10/12/2025).

Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, dalam keterangan Persnya, menyebutkan, pada opgab kali ini Tim kembali menyisir dan mendatangi Kios, Rumah, Kos-Kosan K, Homestay, Hotel, Room family karaoke yang berada di sekitaran Kota Sumbawa yang diduga menyimpan/menimbun dan atau menjual minuman keras, tempat prostitusi, pasangan tanpa ikatan Perkawinan dan sebagainya.

Disejumlah lokasi tersebut, lanjut Abdul Haris, Tim selain melakukan penindakan gangguan Trantibumlinmas juga melakukan edukasi tentang pentingnya menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 yang langsung disampaikan oleh Mohammad Lutfi, S.Pt.,M.Si Sekertaris Satpol-PP.

"Dari sebuah Rumah/Kios Tim mengamankan sebanyak 30 botol minuman beralkohol Tradisional Jenis Moke. Begitu juga  di sebuah Kost dan Homestay perugas mengamankan 8 orang pasangan tanpa ikatan perkawinan," ungkap Haris.

Sementara itu,  ditempat family karaoke dan hiburan malam Tim dari BNN dan Dikes melakukan pengambilan sampel darah dan Urin terhadap 50 orang pemandu karaoke /LC hasilnya 2 orang positif menderita penyakit menular seksual Sifilis atau Raja Singa.

"Terhadap temuan operasi selanjutnya akan dilakukan penindakan dan penangan lebih lanjut oleh masing-masing OPD terkait," pungkasnya.

Mukhtamarwan, S. Pt , Kabid Tibum Tranmas, Satpol PP Sumbawa menambahkan operasi gabungan menjelang Nataru ini digelar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat dan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sumbawa.(KA-01)

- .




      - 

   




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini