Tangan Dingin Kapolda NTB, Kembalikan Kedaulatan Tambang ke Tangan Rakyat

Sebarkan:

Panen Raya Emas di Sumbawa, Bagi Bagi SHU Rp 4,6 Miliar untuk Rakyat 

SIANG itu, Senin (17/11/2025) suasana di Kantor Bupati Sumbawa tidak seperti biasanya. Sejumlah ASN dan pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa nampak sibuk menyambut kedatangan ribuan tamu.


Tenda putih berukuran raksasa berdiri kokoh di tengah lapangan dan ribuan kursi telah siap menerima tamu dalam rangka Panen Raya Perdana Emas, sekaligus pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada ribuan anggota Koperasi Tambang Rakyat Salonong Bukit Lestari Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hadir pada kesempatan itu, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal didampingi Kapolda NTB Irjen Pol, Hadi Gunawan, pejabat Kementerian ESDM, Kantor Staf Kepresidenan, Forkopimda NTB, Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot dan wakilnya Mohammad Ansori berserta anggota Forkopimda Sumbawa, pengurus dan ribuan anggota koperasi Tambang Rakyat Salonong Bukit Lestari Kecamatan Lantung serta perwakilan sejumlah daerah di Indonesia.

Nampak wajah sumringah, Kapolda NTB dan Gubernur NTB tak terkecuali sebanyak 3.403 anggota Koperasi Tambang Rakyat Salonong Bukit Lestari yang tersebar di  5 Kecamatan di 29 desa lingkar tambang.


Bagaimana tidak, hari itu akan dilaksanakan pembagian SHU koperasi tambang Selonong Bukit Lestari. Nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 4,6 Miliar dari hasil panen raya emas perdana. Setiap anggota mendapatkan uang bervariasi dari Rp 1.150.000 hingga Rp 2.800.000 per anggota. Nilai tersebut tergantung dari jarak desa dengan lokasi tambang. Tentunya, warga sekitar Desa Lantung mendapatkan SHU paling besar karena wilayahnya terdampak dan paling dekat.


Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K. pada kesempatan itu, menegaskan komitmen kuat Polri, dalam mengawal penyaluran SHU Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari Sumbawa.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting, karena diselenggarakan sebagai bentuk implementasi program “Koperasi untuk Negeri, Polri untuk Masyarakat” sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin 3, 4, 5, 6 dan 8 yang berfokus pada pemerataan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, ketahanan sosial dan kualitas hidup masyarakat.

Menurutnya, penyaluran SHU tahun ini, diarahkan langsung untuk memperkuat agenda pembangunan nasional.

“Sebagaimana arahan Presiden Prabowo, Asta Cita menjadi landasan untuk memperkuat pemerataan ekonomi, ketahanan sosial, dan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, penyaluran SHU kami fokuskan pada program-program yang sejalan dengan agenda tersebut,” ungkapnya.

Kapolda NTB memaparkan delapan prioritas penggunaan SHU Koperasi Salonong Bukit Lestari, di antaranya penguatan kesejahteraan anggota koperasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar tambang termasuk UMKM dan pelatihan kerja, peningkatan akses pendidikan lewat beasiswa, penguatan layanan kesehatan dan bantuan alat kesehatan, pengembangan infrastruktur lokal seperti perbaikan jalan dan fasilitas publik.

Selain itu, SHU juga diprioritaskan untuk program lingkungan berkelanjutan termasuk rehabilitasi pasca tambang, penguatan cadangan modal koperasi, dan program sosial kemasyarakatan untuk komunitas sekitar tambang.

“Dengan langkah-langkah ini, kami memastikan peran koperasi tambang bukan hanya soal bisnis, tapi berdampak nyata bagi masyarakat luas,” cetusnya.

Kapolda NTB menyebut angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan representasi nyata dari kerja sama antara koperasi, masyarakat, pemerintah dan Polri.

“Kami berharap penyaluran SHU ini memperkuat kontribusi koperasi, dalam mendukung pembangunan nasional. Semoga apa yang dilakukan hari ini, membawa manfaat nyata bagi anggota, masyarakat, dan daerah tambang,” ungkapnya.

Kapolda NTB menegaskan jika Polri akan terus mendukung penguatan koperasi, sebagai pilar ekonomi kerakyatan, khususnya di daerah-daerah yang bersentuhan dengan sektor pertambangan.

“Ini bukan hanya tentang SHU, tapi tentang bagaimana koperasi menjadi mesin kesejahteraan. Polri akan selalu hadir untuk memastikan prosesnya berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal,  menegaskan bahwa sumber daya alam yang berada di atas dan di dalam bumi adalah milik bersama, sehingga pengelolaannya harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada di lingkar tambang. 

Ia menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menata ulang sistem pertambangan rakyat untuk menghentikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan perhatian khusus terhadap isu tambang ilegal tersebut.

Gubernur menyebut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari sebagai pilot project tambang rakyat modern yang lebih tertib, beradab, dan mampu berjalan secara berkelanjutan.

“Kita ingin belajar dari model ini. Perda-perda pendukungnya akan segera terbit, termasuk percepatan penerbitan izin pertambangan masyarakat,” ujarnya. 

Ia berharap pola pembangunan tambang rakyat ini mampu memberi dampak ekonomi nyata sekaligus memastikan lingkungan tidak diwariskan dalam kondisi rusak untuk generasi mendatang.


Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI, Budiman Sudjatmiko, dalam sambutan virtualnya menyampaikan bahwa inisiatif koperasi tambang rakyat merupakan wajah baru pembangunan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI. 

Menurutnya, program ini mampu mempercepat pengentasan kemiskinan melalui tiga fondasi penting: data yang akurat, aliran dana yang tepat sasaran, dan pemberdayaan masyarakat.

“Koperasi Salonong Bukit Lestari adalah akses ekonomi yang bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain,” ungkapnya, sembari berharap model ini terus dikembangkan di berbagai wilayah.

Dukungan serupa disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, yang juga hadir secara virtual. 

Ia menegaskan bahwa pengelolaan koperasi tambang rakyat yang baik dapat menjadi contoh nasional dalam memperkuat struktur ekonomi kerakyatan. Menurutnya, koperasi yang kuat mampu menjadi motor penggerak pengentasan kemiskinan berbasis sumber daya alam.

Ditempat terpisah, Iying Gunawan pemerhati pembangunan Sumbawa menyatakan panen raya emas dan pembagian SHU koperasi tambang Selonong Bukit Lestari tersebut menjadi tonggak sejarah penting bagi Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertata, legal, dan berkeadilan, sekaligus membuka jalan baru pemberdayaan ekonomi melalui koperasi berbasis sumber daya alam yang modern dan berkelanjutan.

"Itu semua berkat tangan dingin bapak Kapolda NTB Hadi Gunawan sebagai penggagas yang mengusulkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk koperasi dari awal hingga terbitnya IPR dari Kementerian ESDM. Bahkan sampai panen raya emas dan pembagian SHU tetap dikawal oleh beliau," ungkapnya.

Tentunya, langkah tersebut sebagai wujud nyata mengembalikan kedaulatan tambang/ekonomi ke tangan rakyat. Sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945 dan rakyat memiliki akses dan kontrol terhadap pengelolaan Sumberdaya alam di wilayahnya.

"Kita kembalikan kedaulatan ekonomi ke tangan rakyat, tambang dikelola rakyat keuntungan dibagi secara adil dan transparan antara pemerintah dan masyarakat serta mitra koperasi. Begitu juga dengan pengelolaan dampak lingkungan akan lebih baik dan ramah lingkungan. Inilah yang disebut pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan," cetusnya.

Jadi Role Model IPR Koperasi Pertama di Indonesia


zin Pertambangan Rakyat (IPR) di blok Lantung 2 yang kini dikelola Koperasi Selonong Bukit Lestari Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa NTB diatas lahan seluas 24 hektare itu diharapkan menjadi role model pengelolaan tambang rakyat berbentuk koperasi pertama di Indonesia.

Keberhasilan mengelola tambang yang sejak puluhan lalu beroperasi secara ilegal kini menjadi legal tersebut tidak terlepas dari perjuangan gigih dari Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan. Setelah melalui tahapan  yang panjang dan berliku akhirnya usulan IPR diterbitkan setelah disetujui oleh Kementerian ESDM. Dari 16 blok tambang rakyat di NTB yang diusulkan, akhirnya hanya IPR blok Lantung 2 milik koperasi Tambang Rakyat Salonong Bukit Lestari disetujui oleh Kementerian ESDM. 


Sebelumnya, acara launching IPR tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi 12 Juli 2025 lalu di Mataram.

Peluncuran IPR perdana tersebut dilakukan pada momen peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 Tahun 2025 di Mataram, Sabtu (12/7/2025). Ditandai dengan penyerahan IPR pertama kepada Koperasi Salonong Bukit Lestari, sebuah koperasi lokal dari Kabupaten Sumbawa.

Pemberian IPR kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari ini menjadi contoh (awal) dalam membangun tambang rakyat berbasis kelembagaan lokal yang sah.

Harapan besarnya, Kapolda, Gubernur, dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menjadikan inisiatif ini sebagai role model nasional.

Kini, masyarakat NTB tidak hanya mendapatkan harapan, tetapi juga jalan baru untuk mengelola sumber daya alam secara berdaulat, legal, dan berkelanjutan.

Menurut Kapolda Hadi, IPR ini menjadi harapan baru untuk melawan tambang ilegal untuk menghadirkan praktik pertambangan yang legal, bersih, dan berpihak kepada masyarakat lokal.

Terkait pertambangan rakyat, Kapolda menekankan pentingnya memenuhi semua persyaratan.

“Ini agar kegiatan tambang yang dilakukan koperasi dapat berjalan dengan baik, bersih, dan ramah lingkungan,” ungkapnya.

Koperasi, menurut dia, bukan sekadar badan usaha. Lebih dari itu, gerakan sosial yang menjunjung tinggi nilai gotong royong, dan kekeluargaan, nilai-nilai yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

Koperasi dianggap terbukti mampu menjadi penyangga ekonomi nasional, khususnya di tengah tantangan global saat ini. 

“Dengan iklim usaha yang aman dan kondusif, kita dukung koperasi menjadi pilihan utama untuk membangun kemandirian ekonomi,” cetusnya.

Sementara itu, Gubernur NTB Muhammad Iqbal mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas upaya Kapolda yang menggagas dan mengawal inisiatif legalisasi pertambangan rakyat melalui koperasi yang diluncurkan tersebut.

Gubernur mengungkapkan, filosofi mendalam koperasi adalah sebagai “soko guru” atau tiang utama ekonomi bangsa. Indonesia sebagai satu-satunya negara yang secara eksplisit mencantumkan koperasi dalam konstitusinya.

“Selama soko guru ini berdiri, ekonomi Indonesia tidak akan runtuh. Dan koperasi adalah tiang itu. Karena itulah Presiden Prabowo mendorong lahirnya koperasi-koperasi baru, termasuk koperasi merah putih,” ujarnya.

Mewakili Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Brigjen TNI (Purn) Irianto yang juga hadir saat itu, menyatakan dukungannya. Ia melihat inisiatif ini selaras dengan misi Deputi 5 KSP, yang fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

“Koperasi tambang ini bisa menjadi model nasional. Sinergi antara penambang, aparat, media, dan masyarakat adalah terobosan yang luar biasa, untuk menekan tambang ilegal dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.


Langkah Kapolda NTB tersebut menuai respon dan apresiasi positif dari sejumlah kalangan terutama pegiat LSM di Kabupaten Sumbawa.

Aliansi LSM Sumbawa menyampaikan apresiasi mendalam kepada Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, dan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, atas langkah progresif tersebut.

Imran Efendi menilai, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah timur NTB.

“Kami memberikan motivasi luar biasa terhadap keberhasilan ini. Kolaborasi Gubernur dan Kapolda menghadirkan solusi konkret melalui koperasi tambang rakyat,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan koperasi sebagai wadah legal akan mendorong pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menilai, pengelolaan yang tertata melalui koperasi akan memberikan jaminan hukum serta meminimalisir kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Abdul Hattap menambahkan bahwa pihaknya, yang selama ini kritis terhadap tambang ilegal, kini mendukung penuh tambang legal berbasis IPR. 

“Kami yang dulunya menolak tambang ilegal, kini siap mengawal tambang legal agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat,” ujarnya.

Ia juga menyatakan kesiapan aliansi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan tambang berbasis hukum dan koperasi.

Aliansi LSM berharap tambang rakyat yang legal ini tidak hanya memberi pemasukan bagi daerah, tetapi juga meningkatkan taraf hidup masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

Perwakilan LSM lainnya, Sigit Jayadi, menimpali bahwa keuntungan dari usaha tambang rakyat sangat bermanfaat.

“Hal ini menggunakan azas royalti kepada pemerintah dan masyarakat dengan kalkulasi 60 untuk pemerintah dan masyarakat, 40 persen untuk pengelola, dikelola koperasi dan ditambah pendapatan daerah di Royalti,” terangnya.

Koperasi tambah Sigit tetap akan memperkerjakan masyarakat lokal dan tetap berjalan seperti yang selama telah berjalan diatur oleh Koperasi.

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB, Amri Nuryadin mengapresiasi langkah Kapolda NTB dan Gubernur NTB tersebut. 

Ia berharap seluruh pihak memang mesti memberikan perhatian terhadap tata kelola pertambangan di NTB. Dari hulu sampai ke hilir.

Amri menuturkan, pengelolaan sumber daya alam harus mengedepankan aspek lingkungan. Jika tidak, kekayaan alam yang dimiliki oleh NTB akan menjadi kutukan sumber daya alam. 

Pada prinsipnya, menilik dari perspektif keadilan, Walhi NTB bersepakat perihal pemberian izin pertambangan rakyat kepada koperasi. 

"Kalau dari perspektif keadilan, kami sepakat (soal pemberian IPR)," ujar Amri.

Meski demikian, pihaknya mendorong sensitivitas semua pihak untuk lebih peka terhadap lingkungan, terutama pengelolaan pasca tambang.

"Kami mendukung kalau rakyat diberikan kesempatan mendukung pengelolaan sumber daya alam. Tapi ini bukan persoalan sederhana. Jangan sampai ini kutukan sumber daya alam," bebernya.

Ketua Komisi IV DPRD NTB sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB Hamdan Kasim, menyatakan, tambang Rakyat, salah satu bentuk keadilan nyata yang bisa dirasakan rakyat. Bahkan hal itu merupakan perwujudan UUD 1945 pasal 33 ayat (3). Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Sehingga kami mendorong Pemprov agar mempercepat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berbasis Koperasi sepanjang memenuhi syarat,” tegas Hamdan Kasim.

Politisi Golkar itu mengatakan sudah tidak terhitung jumlah, asosiasi, masyarakat, NGO melakukan hearing ke Komisi IV DPRD NTB mempertanyakan persoalkan tambang rakyat selama ini. Mereka menyampaikan keluh kesah atas kondisi eksploitasi tambang yang kerap menjadi masalah. Terlebih tidak adanya asas manfaat bagi masyarakat lingkar tambang.

Kini, angin segar bagi masyarakat lingkar tambang dengan hadirnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi NTB. Ditegaskannya, selama ini tidak ada tambang rakyat. Jika ada, maka aktivitas pertambangan itu ilegal.

“Poin pertama saya sampaikan, tidak ada tambang rakyat di NTB. Kalau ada maka itu ilegal. Poin ke dua, kita patut bersyukur Kepmen ESDM Nomor 194," ujarnya. 

Komisi IV DPRD NTB awalnya mengira perlu dilakukan revisi penuh Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun setelah mendengarkan paparan Dinas ESDM NTB yang perlu direvisi soal tarif saja. Hamdan memandang hal demikian tidak menjadi penghalang bagi pengurusan izin.

“Hemat saya, kalau sudah seperti ini kita berikan saja dulu masyarakat mengurus IPR Koperasi ini. Sambil secara paralel kita bisa revisi Perda 2 tahun 2024 itu. Urusan retribusi urusan di Komisi III, tapi tentu saya mendorong agar usulan izin itu diakomodir. Kalau revisi paling sebulan atau dua. Jadi sebelum izin keluar mereka pun belum akan melakukan ekploitasi,” beber Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB itu.

Dari usulan 60 blok lokasi pertambangan rakyat oleh Provinsi NTB, Menteri ESDM baru menerbitkan izin 16 blok. Satu blok dengan luas 25 Hektare. Lokasinya 5 blok, di Lombok Barat, 3 blok di Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa 3 blok serta 5 blok ada di Bima dan Dompu.

Hamdan menyampaikan anggota koperasi tidak terbatas. Bahkan satu koperasi bisa berisi 3.000 an anggota. Sehingga jika sudah dikelola banyak koperasi Hamdan meyakini bisa menyelesaikan kemiskinan ekstrim di NTB.

“Kalau saja misalnya di kelola 10 koperasi, saya membayangkan kemiskinan ekstrem lingkar tambang bisa selesai. Saya sangat mengapresiasi pak gubernur dan pak Kapolda yang sudah melaunching satu blok tambang rakyat sebagai pilot projek. Inilah niat baik pemimpin kita untuk menjawab kepentingan ril masyarakat kita,” pungkasnya.

Lebih jauh, ujung dari pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi ini, kata Hamdan adalah hilirisasi UMKM.

"Konsep saya, ini nanti akan ada hilirisasi UMKM untuk memberdayakan anggota koperasi. Ini juga sesuai Asta Cita Prabowo, juga selaras dengan visi Gubernur Iqbal," jelasnya. 

Pihaknya mengapresiasi niat baik dan visi dari Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang telah menjawab kepentingan riil dari masyarakat dengan memberikan izin pengelolaan tambang rakyat lewat koperasi. 

"Ini akan menghasilkan kohesivitas ekosistem yang luas dan berpihak langsung pada kesejahteraan rakyat," terangnya.

Namun demikian, apakah fondasi ekonomi kerakyatan yang telah dibangun oleh Kapolda NTB itu dapat terus dijalankan dan dipertahankan? Tentunya, itu semua sangat tergantung dari sinergitas dan dukungan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, wakil rakyat dan tentunya masyarakat setempat selaku pemilik sumberdaya alam. Semoga.(KA/Anto)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini