Masa Jabatan Ratusan Kades dan BPD di Sumbawa Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Masa jabatan ratusan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumbawa bakal diperpanjang.

Hal itu dibenarkan  Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori, dalam keterangan Persnya, Kamis (23/05/2024).

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan melakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumbawa," ungkap Ansori, sekembalinya dari melaporkan tindak lanjut UU Nomor 3 Tahun 2024 kepada Bupati Sumbawa, Rabu (22/5/2024) di ruang kerjanya.

“Alhamdulillah, Bapak Bupati langsung menginstruksikan kepada Dinas PMD untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melaksanakan langkah-langkah administratif yang cermat dan tepat sesuai regulasi dalam proses perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Sumbawa,” ungkap Ansori.

Disebutkan, dari 157 Kepala Desa se kabupaten Sumbawa yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun adalah sebanyak 155 Kepala Desa. Sedangkan 2 Desa yang saat  ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa karena Kepala Desa yang terdahulu meninggal dunia akan diselenggarakan Pilkades langsung sambil menunggu arahan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.  Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa yang akan diperpanjang masa jabatannya adalah sebanyak 915 orang se Kabupaten Sumbawa. 

“Saat ini, kami di Dinas PMD sedang melakukan penelitian berkas, menyusun draf SK dan terus berkoordinasi intens dengan Inspektorat, Bagian Hukum, Pemerintah Provinsi dan Kemendagri," terangnya.

Dalam laporannya kepada Bupati, Ansori menargetkan acara pengukuhan atau penyerahan SK Bupati Sumbawa tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 mendatang secara serentak di Halaman Kantor Bupati Sumbawa. Setelahnya akan diberlakukan juga penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada BPD.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini