Spanduk Bertebaran, GEMAK KSB Serukan Tangkap Pelaku Tambang Galian C Illegal

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Sejumlah spanduk mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) Sumbawa Barat terpajang di ruas - ruas jalan strategis Kota Taliwang Sumbawa Barat. Spanduk tersebut berisi protes dan penolakan kegiatan tambang galian C Ilegall di beberapa wilayah setempat. 

Isi spanduk  diantaranya,“ Segera Turunkan Satgas Mafia Tambang Galian C " dan, " Negara Rugi Akibat Menjamurnya Bisnis Galian C ". 

Juru Bicara GMAK, Bulyadi Bori, mengatakan, perihal spanduk yang mereka pasang  adalah tindakan awal yang dilakukan sebagai bentuk protes dan penolakan atas menjamurnya operasional penambangan ilegal itu. Selain merugikan dari sisi pendapatan daerah, dampak dari aktifitasnya juga merusak ekosistem lingkungan. 

" Ini tidak boleh dibiarkan, akan semakin merajalela aktivitas ilegall itu tanpa ada sikap dan tindakan tegas yang dilakukan. Untuk itu, kami  menyerukan dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap para pelaku," ungkap Bori, Senin, 29 April 2024.

Aktifitas mereka yang berjalan mulus ditengarai Gusti seperti ada yang membekengi. Padahal sudah sangat jelas melanggar UU dan peraturan daerah. 

" Kemana mereka membayar pajak dan retribusi ? Sangat tidak mungkin juga mereka berani beraktifitas jika tidak ada beking dibelakangnya. Kuat dugaan, hasil penambangan mereka bisa jadi di pasok untuk pengerjaan proyek-proyek besar di daerah, mulai dari urugan, pasir dan bebatuan," imbuhnya. 

Dalam hal aktifitas ilegall itu,  lanjut Gusti, sesuai yang diatur Undang- Undang sesungguhnya masuk kedalam delik aduan umum. Prosesnya tidak perlu menunggu pengaduan atau laporan masyarakat. 

"Ini artinya jika tindakan pidana tersebut sudah diketahui, proses hukum sudah bisa dilakukan secara tegas oleh APH," cetusnya. 

Gusti berjanji, bila dalam beberapa hari ke depan belum ada tindakan untuk menutup aktifitas Galian C ilegal ini, maka pihaknya akan melakukan demonstrasi besar-besaran. 

" Kita sayang pada daerah ini. Makanya kita tidak ingin bila aturan soal perizinan, pajak dan undang-undang mengenai lingkungan yang ada dilanggar begitu saja oleh oknum-oknum pengusaha. Aturan soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan dibuat, tapi usaha Galian C tanpa izin kok dibiarkan, untuk apa aturan undang-undang, Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbub) dibuat kalau begini," tutup Gusti. (KA.02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini