Geledah RSUD, Tim Satuan Khusus Kejari Sumbawa Amankan 46 Berkas Dokumen

Sebarkan:

Sumbawa Besar  KA.

Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah dokumen penting Sekitar 3,5 jam diruang Direktur RSUD Sumbawa Senin siang (17/07), akhirnya Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnaen SH didampingi Kasi Intelijen Jaksa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH dan Kasi P3BR Jaksa Rika Ekayanti SH MH bersama ataf akhirnya mengamankan 46 berkas dokumen pengadaan barang dan jasa tahun 2022 pada RSUD Sumbawa.

Menggunakan dua Kendaraan Dinas Kejari Sumbawa, 46 berkas dokumen dari RSUD Sumbawa yang disimpan pada dua box itu langsung dibawa turun dari lantai II gedung admin RSUD Sumbawa menuju gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnaen SH didampingi Anggota tim Jaksa Penyidik dan Direktur RSUD Sumbawa dr.Hj.Nieta Ariyani dalam keterangan Persnya menyatakan hari ini sesuai dengan Surat Perintah (Sprint) Kajari Sumbawa dan surat perintah penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, pihaknya dari tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah berkas dokumen penting terkait dengan pengadaan barang dan jasa RSUD Sumbawa tahun 2022.e

Sesuai dengan berita acara yang telah dibuat dan ditandatangani ada 46 berkas dokumen yang diamankan sementara, dan jika sewaktu-waktu dokumen dimaksud diperlukan oleh RSUD Sumbawa  maka bisa dilakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, ujarnya.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak RSUD Sumbawa yang telah dengan  kooperatif memberikan sejumlah dokumen data yang diperlukan serangkaian dengan penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa tersebut,", pungkas Jaksa Indra Zulkarnaen SH.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini